Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 24 Februari 2019 |
- PN Pontianak menangkan
pemegang akta notaris dengan Ketua Umum Yapandi
- Majelis Hakim PN
Pontianak nyatakan kepengurusan YARSI akta notaris Sundus Akbar perbuatan
melawan hukum
KalbarOnline,
Pontianak – Dualisme Kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI)
Pontianak antara pemegang Akta Notaris versi R. Kusmartono, SH Nomor 16 Tanggal
21 Juni 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd dengan pemegang Akta
Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn
Nomor 01 Tanggal 6 Juli 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Drs. H. Syakirman mulai
menemukan titik terang setelah melalui kisruh panjang hampir setahun ini.
Pasalnya, dari hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 lalu dengan
putusan 7 Februari 2019 berdasarkan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk, yang dipimpin
Sutarmo, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua memutuskan pemegang Akta Notaris 16
dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd menang dalam gugatan tersebut.
“Salinan putusan sidang dalam pokok perkara menyatakan
kepengurusan YARSI dengan Akta Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn 6 Juli
2017 Nomor 01 sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian, batal dan tidak sah
serta tidak berkekuatan hukum,” ungkap Ketua Umum YARSI Pontianak versi Akta
Notaris 16, Dr. Yapandi, M.Pd saat memberikan keterangan persnya kepada awak
media, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Yapandi yang saat ini aktif sebagai Dosen di Institut Agam
Islam Negeri (IAIN) Pontianak ini menambahkan bahwa dari pokok perkara
selanjutnya PN Pontianak menyatakan menghukum tergugat satu dan dua untuk
membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1000, serta menolak gugatan para
penggugat selain dan selebihnya dalam Rekopensi yakni menolak gugatan para
penggugat dalam Rekopensi/ para tergugat dalam rekopensi untuk seluruhnya.
“Sementara, dalam Kopensi dan Rekopensi menyatakan,
menghukum para tergugat dalam Konpensi/ para penggugat dalam Rekopensi untuk
membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp1,891 juta (Satu Juta Delapan
Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah),” terangnya.
Untuk itu, Yapandi menegaskan kepada lembaga yang saat ini mengelola
YARSI Pontianak agar tidak mengambil kebijakan di luar Standar Operasi
Prosedur, bahkan pihaknya tidak bertanggung jawab apabila melakukan kegiatan di
luar koordinasi. Mengingat hal tersebut, lanjutnya, merupakan aset-aset ummat.
“Karena YARSI ini kan aset ummat. Oleh karena itu, kami
melakukan ini berdasarkan SOP atau aturan yang sudah dibuat pendirinya. Maka
itu, kami sampaikan kepada bapak-bapak yang mengelola YARSI saat ini untuk
dapat berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.
Setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri
Pontianak ini, Yapandi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti salinan
kepada pihak terkait.
“Dikti sudah jelas suratnya disitu, begitu juga Menkumham
menyatakan akan menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. (Fai)
- PN Pontianak menangkan
pemegang akta notaris dengan Ketua Umum Yapandi
- Majelis Hakim PN
Pontianak nyatakan kepengurusan YARSI akta notaris Sundus Akbar perbuatan
melawan hukum
KalbarOnline,
Pontianak – Dualisme Kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI)
Pontianak antara pemegang Akta Notaris versi R. Kusmartono, SH Nomor 16 Tanggal
21 Juni 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd dengan pemegang Akta
Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn
Nomor 01 Tanggal 6 Juli 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Drs. H. Syakirman mulai
menemukan titik terang setelah melalui kisruh panjang hampir setahun ini.
Pasalnya, dari hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 lalu dengan
putusan 7 Februari 2019 berdasarkan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk, yang dipimpin
Sutarmo, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua memutuskan pemegang Akta Notaris 16
dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd menang dalam gugatan tersebut.
“Salinan putusan sidang dalam pokok perkara menyatakan
kepengurusan YARSI dengan Akta Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn 6 Juli
2017 Nomor 01 sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian, batal dan tidak sah
serta tidak berkekuatan hukum,” ungkap Ketua Umum YARSI Pontianak versi Akta
Notaris 16, Dr. Yapandi, M.Pd saat memberikan keterangan persnya kepada awak
media, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Yapandi yang saat ini aktif sebagai Dosen di Institut Agam
Islam Negeri (IAIN) Pontianak ini menambahkan bahwa dari pokok perkara
selanjutnya PN Pontianak menyatakan menghukum tergugat satu dan dua untuk
membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1000, serta menolak gugatan para
penggugat selain dan selebihnya dalam Rekopensi yakni menolak gugatan para
penggugat dalam Rekopensi/ para tergugat dalam rekopensi untuk seluruhnya.
“Sementara, dalam Kopensi dan Rekopensi menyatakan,
menghukum para tergugat dalam Konpensi/ para penggugat dalam Rekopensi untuk
membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp1,891 juta (Satu Juta Delapan
Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah),” terangnya.
Untuk itu, Yapandi menegaskan kepada lembaga yang saat ini mengelola
YARSI Pontianak agar tidak mengambil kebijakan di luar Standar Operasi
Prosedur, bahkan pihaknya tidak bertanggung jawab apabila melakukan kegiatan di
luar koordinasi. Mengingat hal tersebut, lanjutnya, merupakan aset-aset ummat.
“Karena YARSI ini kan aset ummat. Oleh karena itu, kami
melakukan ini berdasarkan SOP atau aturan yang sudah dibuat pendirinya. Maka
itu, kami sampaikan kepada bapak-bapak yang mengelola YARSI saat ini untuk
dapat berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.
Setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri
Pontianak ini, Yapandi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti salinan
kepada pihak terkait.
“Dikti sudah jelas suratnya disitu, begitu juga Menkumham
menyatakan akan menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini