Pontianak    

Dualisme Kepengurusan YARSI Pontianak Temukan Titik Terang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 24 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

- PN Pontianak menangkan

pemegang akta notaris dengan Ketua Umum Yapandi

- Majelis Hakim PN

Pontianak nyatakan kepengurusan YARSI akta notaris Sundus Akbar perbuatan

melawan hukum

KalbarOnline,

Pontianak – Dualisme Kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI)

Pontianak antara pemegang Akta Notaris versi R. Kusmartono, SH Nomor 16 Tanggal

21 Juni 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd dengan pemegang Akta

Notaris  versi Sundus Akbar, SH., M.Kn

Nomor 01 Tanggal 6 Juli 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Drs. H. Syakirman mulai

menemukan titik terang setelah melalui kisruh panjang hampir setahun ini.

Pasalnya, dari hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Pontianak yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 lalu dengan

putusan 7 Februari 2019 berdasarkan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk, yang dipimpin

Sutarmo, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua memutuskan pemegang Akta Notaris 16

dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd menang dalam gugatan tersebut.

“Salinan putusan sidang dalam pokok perkara menyatakan

kepengurusan YARSI dengan Akta Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn 6 Juli

2017 Nomor 01 sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian, batal dan tidak sah

serta tidak berkekuatan hukum,” ungkap Ketua Umum YARSI Pontianak versi Akta

Notaris 16, Dr. Yapandi, M.Pd saat memberikan keterangan persnya kepada awak

media, Rabu (20/2/2019) kemarin.

Yapandi yang saat ini aktif sebagai Dosen di Institut Agam

Islam Negeri (IAIN) Pontianak ini menambahkan bahwa dari pokok perkara

selanjutnya PN Pontianak menyatakan menghukum tergugat satu dan dua untuk

membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1000, serta menolak gugatan para

penggugat selain dan selebihnya dalam Rekopensi yakni menolak gugatan para

penggugat dalam Rekopensi/ para tergugat dalam rekopensi untuk seluruhnya.

“Sementara, dalam Kopensi dan Rekopensi menyatakan,

menghukum para tergugat dalam Konpensi/ para penggugat dalam Rekopensi untuk

membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp1,891 juta (Satu Juta Delapan

Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah),” terangnya.

Untuk itu, Yapandi menegaskan kepada lembaga yang saat ini mengelola

YARSI Pontianak agar tidak mengambil kebijakan di luar Standar Operasi

Prosedur, bahkan pihaknya tidak bertanggung jawab apabila melakukan kegiatan di

luar koordinasi. Mengingat hal tersebut, lanjutnya, merupakan aset-aset ummat.

“Karena YARSI ini kan aset ummat. Oleh karena itu, kami

melakukan ini berdasarkan SOP atau aturan yang sudah dibuat pendirinya. Maka

itu, kami sampaikan kepada bapak-bapak yang mengelola YARSI saat ini untuk

dapat berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.

Setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri

Pontianak ini, Yapandi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti salinan

kepada pihak terkait.

“Dikti sudah jelas suratnya disitu, begitu juga Menkumham

menyatakan akan menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Seorang Warga Singkawang Jadi Korban Penganiayaan : Alami Luka Robek di Bagian Kepala
Sabtu, 23 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Indonesia Bersuara Kalbar Gelar Aksi Damai : Ajak Milenial Sukseskan Pemillu 2019
Sabtu, 23 Februari 2019

Berita terkait