Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 10 Maret 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus
penggelapan dana haji. Seorang perempuan inisial YW (36) berhasil ditangkap dan
resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
pengungkapan penggelapan dana haji ini berkat laporan dari salah seorang korban
kepada pihaknya. Korban melapor lantaran merasa sudah menyetor uang hingga
ratusan juta, namun tak mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan.
“Yang digelapkan itu dana haji plus,” ujar Kapolres, Minggu (10/3/2019).
Korban yang bernama Susta Gunawan (38) warga Dusun Bandaran,
Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan diketahui telah menyetorkan uang
sebanyak Rp599 juta kepada pelaku YW. Namun, lanjut Kapolres, sejak menyetor
pada Maret 2018, hingga saat ini belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan
ke tanah suci.
“Pelaku ini orang Ketapang juga,” ucapnya.
Yury menceritakan, kronologis penggelapan dana haji plus ini
bermula saat korban hendak menanyakan persyaratan dan proses haji plus ke
Kantor Kementerian Agama Ketapang pada Maret 2018 lalu. Secara tak sengaja,
korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku sebagai penyalur
calon jemaah haji plus.
Komunikasi korban dan pelaku pun berlanjut. Pada 30 Maret
2018, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan, Kecamatan
Kendawangan. Pelaku menjelaskan secara detail terkait syarat dan proses
pendaftaran haji plus. Korban lantas setuju untuk mendaftar haji plus melalui
pelaku.
“Yang didaftarkan haji itu orang tua korban dan saudaranya.
Total ada empat orang,” beber Yury.
Menurut pelaku, jelas Yury, masing-masing orang dikenakan
biaya Rp149 juta untuk ongkos naik haji (ONH) plus. Korban yang telah
menyetujui, langsung menyetorkan sejumlah uang muka kepada pelaku sebesar Rp260
juta. Uang tersebut dikatakan pelaku digunakan untuk mendapatkan jatah kursi
keberangkatan haji tahun 2019 untuk empat orang.
Setelah itu, korban terus menyetorkan sejumlah uang untuk
melunasi pembayaran ONH plus kepada pelaku.
“Pada Selasa 24 April 2018, korban menyerahkan uang sebesar
Rp80 juta. Dua hari kemudian menyetor lagi Rp3 juta. Kemudian pada Sabtu 29
Desember 2018, korban menyerahkan uang sebesar Rp248 juta. Dan terakhir pada
Sabtu 5 Januari 2019, korban menyerahkan uang Rp8 juta kepada pelaku,” rinci
Yury.
Uang yang disetorkan kepada pelaku sudah sesuai dengan
nominal yang disepakati di awal. Namun, pelaku tak kunjung memberitahukan kapan
jadwal keberangkatan empat orang tersebut ke tanah suci.
Hingga akhirnya, korban mendatangi pelaku di kediamannya
pada Sabtu (9/3/2019). Korban pun menanyakan jadwal keberangkatan haji plus
tersebut.
Bukan jadwal keberangkatan yang didapat korban, justru
korban sangat terkejut saat mengetahui jika uang yang dia serahkan ke pelaku
sama sekali tidak disetorkan ke travel haji plus.
“Uang yang telah diserahkan oleh korban digunakan tersangka
untuk menutup kekurangan biaya jemaah umrah sebelum-sebelumnya,” tukasnya.
Merasa ditipu, korban lantas melaporkan hal itu ke Polres
Ketapang. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (9/3/2019) malam, polisi langsung
menangkap YW di kediamannya di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan menetapkannya
sebagai tersangka.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp599 juta,” tutur Yuri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah
kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui
perbuatannya.
“Modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah gali lubang
tutup lubang. Artinya uang jemaah yang lain untuk menutupi kekurangan biaya
umrah jemaah-jemaah yang sebelum-sebelumnya,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika hal itu dilakukan karena
biaya umrah, sehingga pelaku menggunakan uang jemaah lainnya untuk menutupi
kekurangannya dan begitu seterusnya dan berlanjut sampai sekarang.
Kwitansi tanda pembayaran senilai ratusan juta rupiah
dijadikan barang bukti. Polisi menduga, korban penggelapan dana haji ini lebih
dari satu orang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban selanjutnya
yang melapor,” imbuhnya.
YW disangkakan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 64 dan 63 UU nomor 13 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo. Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus
penggelapan dana haji. Seorang perempuan inisial YW (36) berhasil ditangkap dan
resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
pengungkapan penggelapan dana haji ini berkat laporan dari salah seorang korban
kepada pihaknya. Korban melapor lantaran merasa sudah menyetor uang hingga
ratusan juta, namun tak mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan.
“Yang digelapkan itu dana haji plus,” ujar Kapolres, Minggu (10/3/2019).
Korban yang bernama Susta Gunawan (38) warga Dusun Bandaran,
Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan diketahui telah menyetorkan uang
sebanyak Rp599 juta kepada pelaku YW. Namun, lanjut Kapolres, sejak menyetor
pada Maret 2018, hingga saat ini belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan
ke tanah suci.
“Pelaku ini orang Ketapang juga,” ucapnya.
Yury menceritakan, kronologis penggelapan dana haji plus ini
bermula saat korban hendak menanyakan persyaratan dan proses haji plus ke
Kantor Kementerian Agama Ketapang pada Maret 2018 lalu. Secara tak sengaja,
korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku sebagai penyalur
calon jemaah haji plus.
Komunikasi korban dan pelaku pun berlanjut. Pada 30 Maret
2018, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan, Kecamatan
Kendawangan. Pelaku menjelaskan secara detail terkait syarat dan proses
pendaftaran haji plus. Korban lantas setuju untuk mendaftar haji plus melalui
pelaku.
“Yang didaftarkan haji itu orang tua korban dan saudaranya.
Total ada empat orang,” beber Yury.
Menurut pelaku, jelas Yury, masing-masing orang dikenakan
biaya Rp149 juta untuk ongkos naik haji (ONH) plus. Korban yang telah
menyetujui, langsung menyetorkan sejumlah uang muka kepada pelaku sebesar Rp260
juta. Uang tersebut dikatakan pelaku digunakan untuk mendapatkan jatah kursi
keberangkatan haji tahun 2019 untuk empat orang.
Setelah itu, korban terus menyetorkan sejumlah uang untuk
melunasi pembayaran ONH plus kepada pelaku.
“Pada Selasa 24 April 2018, korban menyerahkan uang sebesar
Rp80 juta. Dua hari kemudian menyetor lagi Rp3 juta. Kemudian pada Sabtu 29
Desember 2018, korban menyerahkan uang sebesar Rp248 juta. Dan terakhir pada
Sabtu 5 Januari 2019, korban menyerahkan uang Rp8 juta kepada pelaku,” rinci
Yury.
Uang yang disetorkan kepada pelaku sudah sesuai dengan
nominal yang disepakati di awal. Namun, pelaku tak kunjung memberitahukan kapan
jadwal keberangkatan empat orang tersebut ke tanah suci.
Hingga akhirnya, korban mendatangi pelaku di kediamannya
pada Sabtu (9/3/2019). Korban pun menanyakan jadwal keberangkatan haji plus
tersebut.
Bukan jadwal keberangkatan yang didapat korban, justru
korban sangat terkejut saat mengetahui jika uang yang dia serahkan ke pelaku
sama sekali tidak disetorkan ke travel haji plus.
“Uang yang telah diserahkan oleh korban digunakan tersangka
untuk menutup kekurangan biaya jemaah umrah sebelum-sebelumnya,” tukasnya.
Merasa ditipu, korban lantas melaporkan hal itu ke Polres
Ketapang. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (9/3/2019) malam, polisi langsung
menangkap YW di kediamannya di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan menetapkannya
sebagai tersangka.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp599 juta,” tutur Yuri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah
kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui
perbuatannya.
“Modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah gali lubang
tutup lubang. Artinya uang jemaah yang lain untuk menutupi kekurangan biaya
umrah jemaah-jemaah yang sebelum-sebelumnya,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika hal itu dilakukan karena
biaya umrah, sehingga pelaku menggunakan uang jemaah lainnya untuk menutupi
kekurangannya dan begitu seterusnya dan berlanjut sampai sekarang.
Kwitansi tanda pembayaran senilai ratusan juta rupiah
dijadikan barang bukti. Polisi menduga, korban penggelapan dana haji ini lebih
dari satu orang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban selanjutnya
yang melapor,” imbuhnya.
YW disangkakan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 64 dan 63 UU nomor 13 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo. Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini