Ketapang    

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Dana Haji di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 10 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus

penggelapan dana haji. Seorang perempuan inisial YW (36) berhasil ditangkap dan

resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan

pengungkapan penggelapan dana haji ini berkat laporan dari salah seorang korban

kepada pihaknya. Korban melapor lantaran merasa sudah menyetor uang hingga

ratusan juta, namun tak mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan.

“Yang digelapkan itu dana haji plus,” ujar Kapolres, Minggu (10/3/2019).

Korban yang bernama Susta Gunawan (38) warga Dusun Bandaran,

Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan diketahui telah menyetorkan uang

sebanyak Rp599 juta kepada pelaku YW. Namun, lanjut Kapolres, sejak menyetor

pada Maret 2018, hingga saat ini belum ada kepastian kapan jadwal keberangkatan

ke tanah suci.

“Pelaku ini orang Ketapang juga,” ucapnya.

Yury menceritakan, kronologis penggelapan dana haji plus ini

bermula saat korban hendak menanyakan persyaratan dan proses haji plus ke

Kantor Kementerian Agama Ketapang pada Maret 2018 lalu. Secara tak sengaja,

korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku sebagai penyalur

calon jemaah haji plus.

Komunikasi korban dan pelaku pun berlanjut. Pada 30 Maret

2018, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan, Kecamatan

Kendawangan. Pelaku menjelaskan secara detail terkait syarat dan proses

pendaftaran haji plus. Korban lantas setuju untuk mendaftar haji plus melalui

pelaku.

“Yang didaftarkan haji itu orang tua korban dan saudaranya.

Total ada empat orang,” beber Yury.

Menurut pelaku, jelas Yury, masing-masing orang dikenakan

biaya Rp149 juta untuk ongkos naik haji (ONH) plus. Korban yang telah

menyetujui, langsung menyetorkan sejumlah uang muka kepada pelaku sebesar Rp260

juta. Uang tersebut dikatakan pelaku digunakan untuk mendapatkan jatah kursi

keberangkatan haji tahun 2019 untuk empat orang.

Setelah itu, korban terus menyetorkan sejumlah uang untuk

melunasi pembayaran ONH plus kepada pelaku.

“Pada Selasa 24 April 2018, korban menyerahkan uang sebesar

Rp80 juta. Dua hari kemudian menyetor lagi Rp3 juta. Kemudian pada Sabtu 29

Desember 2018, korban menyerahkan uang sebesar Rp248 juta. Dan terakhir pada

Sabtu 5 Januari 2019, korban menyerahkan uang Rp8 juta kepada pelaku,” rinci

Yury.

Uang yang disetorkan kepada pelaku sudah sesuai dengan

nominal yang disepakati di awal. Namun, pelaku tak kunjung memberitahukan kapan

jadwal keberangkatan empat orang tersebut ke tanah suci.

Hingga akhirnya, korban mendatangi pelaku di kediamannya

pada Sabtu (9/3/2019). Korban pun menanyakan jadwal keberangkatan haji plus

tersebut.

Bukan jadwal keberangkatan yang didapat korban, justru

korban sangat terkejut saat mengetahui jika uang yang dia serahkan ke pelaku

sama sekali tidak disetorkan ke travel haji plus.

“Uang yang telah diserahkan oleh korban digunakan tersangka

untuk menutup kekurangan biaya jemaah umrah sebelum-sebelumnya,” tukasnya.

Merasa ditipu, korban lantas melaporkan hal itu ke Polres

Ketapang. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (9/3/2019) malam, polisi langsung

menangkap YW di kediamannya di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan menetapkannya

sebagai tersangka.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp599 juta,” tutur Yuri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah

kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui

perbuatannya.

“Modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah gali lubang

tutup lubang. Artinya uang jemaah yang lain untuk menutupi kekurangan biaya

umrah jemaah-jemaah yang sebelum-sebelumnya,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika hal itu dilakukan karena

biaya umrah, sehingga pelaku menggunakan uang jemaah lainnya untuk menutupi

kekurangannya dan begitu seterusnya dan berlanjut sampai sekarang.

Kwitansi tanda pembayaran senilai ratusan juta rupiah

dijadikan barang bukti. Polisi menduga, korban penggelapan dana haji ini lebih

dari satu orang.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban selanjutnya

yang melapor,” imbuhnya.

YW disangkakan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 64 dan 63 UU nomor 13 tahun 2008 tentang

Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo. Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan

dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemilu 2019 : 1,9 Juta lembar Surat Suara Tiba di Ketapang
Minggu, 10 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Buka Turnamen Sintang Futsal Championship 2019
Minggu, 10 Maret 2019

Berita terkait