Ketapang    

Bawaslu Akui Banyak Kelemahan dan Kekurangan Pada Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 30 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat, Faisal

Riza mengakui masih banyak kelemahan dan kekurangan pada Pemilu 2019. Hal itu

disampaikannya saat menjadi pemateri dalam publikasi dan sosialisasi hasil

pengawasan Pemilu 2019 yang digelar Bawaslu Ketapang, Rabu (29/5/2019).

Faisal Riza mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya masih

belum puas dengan kinerja Bawaslu pada pemilu kali ini. Masih banyak catatan

yang harus dibenahi dan tidak terjadi lagi pada pemilu berikutnya.

“Pada intinya kami kurang puas dengan pengawasan pemilu kali

ini,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap berharap masyarakat turut memberikan

masukan dan dukungan termasuk mengawasi kinerja Bawaslu.

Dia menjelaskan, hal yang paling menonjol sehingga muncul

rasa ketidakpuasan adalah tidak adanya kasus politik uang yang sampai kepada

tingkat pengadilan, baik kasus yang menjadi temuan maupun laporan dari

masyarakat.

“Dari 17 kasus money

politik, tak satupun yang naik ke proses hukum atau pengadilan. Hanya satu

kasus yang naik yaitu, di Singkawang tapi dibebaskan,” ungkapnya.

Mantan Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Kalbar

ini menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus politik uang ini

tidak sampai ke pengadilan. Di antaranya kurangnya bukti serta tidak dapat

diklarifikasinya saksi dan pelapor dalam kasus politik uang tersebut.

“Padahal syarat formil dan materilnya ada, tapi ketika masuk

ke langkah hukum saksi dan pelapor tidak dapat diklarifikasi,” jelasnya.

Dari 17 kasus politik uang, 9 kasus di antaranya berasal

dari Kabupaten Sekadau. Sementara di Ketapang tidak ditemukan kasus politik

uang yang sampai masuk ke ranah Gakkumdu. Ada satu kasus yang dilaporkan oleh

masyarakat, namun syarat formil dan materilnya tidak mencukupi sehingga tidak

dapat dilanjutkan ke Gakkumdu.

“Di Kecamatan Singkup (Ketapang; red) itu adalah reka adegan

ulang, yang melakukan itu sudah tidak ada. Namun setelah diklarifikasi oleh

Panwascam adalah pembayaran hutang, bukan politik uang. Kasus ini juga tidak

ada saksinya. Sehingga tidak dapat dilanjutkan. Karena minimal saksinya itu dua

orang, sementara kasus ini tidak ada sama sekali,” paparnya.

Dirinya turut mengungkap, Bawaslu Kalbar menangani 164

dugaan pelanggaran pemilu. 98 kasus di antaranya adalah temuan dan 66 kasus

adalah laporan dari masyarakat. Namun, kasus yang paling menjadi sorotan adalah

kasus politik uang. Sementara untuk penanganannya sendiri tidak ada yang

terbukti di pengadilan.

“Tantangan Bawaslu adalah money politik. Namun, penyelesaian kasus ini tidak tuntas karena

beberapa faktor, di antara kultur budaya. Banyak masyarakat yang memang

terlibat langsung dari praktik money

politik ini. Tapi untuk pembuktiannya sangat susah,” paparnya.

Sementara untuk Bawaslu Ketapang, banyak catatan yang harus

dibenahi untuk pemilu berikutnya. Bawaslu Ketapang yang baru berumur satu tahun

dianggap masih membutuhkan banyak masukan dan perbaikan. Termasuk juga

pengawasan dari masyarakat.

“Bawaslu ini adalah pengawas pemilu, tapi Bawaslu juga harus

diawasi oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta kepada seluruh komisioner Bawaslu untuk terus

bekerja dan menerima masukan dan kritikan dari masyarakat selagi itu untuk

membangun dan menjadikan kinerja lebih baik lagi.

“Tunjukkan kinerja anda, dengan seperti itu masyarakat bisa

menilai kinerja Bawaslu,” pesannya kepada seluruh komisioner Bawaslu Ketapang. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Respon Bencana Tanah Longsor di Desa Betok, Bupati KKU : Kita Akan Segera Kirim Bantuan
Kamis, 30 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
PLN UP3 Ketapang Siap Dukung Kenyamanan Pelanggan Rayakan Idul Fitri
Kamis, 30 Mei 2019

Berita terkait