Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Maret 2020 |
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono membentuk Tim Koordinasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai upaya mengantisipasi Virus Corona (Covid-19). Dalam Surat Keputusan Nomor 459/DINKES/TAHUN 2020 tanggal 3 Maret 2020, disebutkan bahwa pembentukan tim dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan sinergitas dalam kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Pontianak.
“Baik lintas program dan lintas sektor di pintu masuk lintas negara di wilayah perlu membentuk satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).
Ditambahkannya, tim yang melibatkan berbagai pihak terkait ini mempunyai tugas mendukung dan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di Wilayah Kota Pontianak. Tim Koordinasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam melakukan tugasnya, terbagi dalam lima kegiatan, yakni manajemen dan koordinasi, pencegahan dan penanggulangan, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat, pengamanan dan peningkatan kewaspadaan di pintu masuk negara.
Edi menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya, tim tersebut bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," pungkasnya.
Sebagaimana Lampiran Keputusan Wali Kota Pontianak, tugas dan susunan anggota tim adalah, untuk Manajemen dan Koordinasi sebagai Pembina Wali Kota Pontianak dan Ketua DPRD Kota Pontianak, Pengarah Wakil Wali Kota Pontianak, Ketua Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Anggota seluruh instansi dan stakeholder terkait.
Koordinator Pencegahan dan Penanggulangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Koordinator Peningkatan Kesadaran dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Koordinator Pengamanan, Kapolresta Pontianak Kota dan Koordinator Peningkatan Kewaspadaan di Pintu Masuk Negara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak. (jim/prokopim)
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono membentuk Tim Koordinasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai upaya mengantisipasi Virus Corona (Covid-19). Dalam Surat Keputusan Nomor 459/DINKES/TAHUN 2020 tanggal 3 Maret 2020, disebutkan bahwa pembentukan tim dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan sinergitas dalam kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Pontianak.
“Baik lintas program dan lintas sektor di pintu masuk lintas negara di wilayah perlu membentuk satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).
Ditambahkannya, tim yang melibatkan berbagai pihak terkait ini mempunyai tugas mendukung dan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di Wilayah Kota Pontianak. Tim Koordinasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam melakukan tugasnya, terbagi dalam lima kegiatan, yakni manajemen dan koordinasi, pencegahan dan penanggulangan, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat, pengamanan dan peningkatan kewaspadaan di pintu masuk negara.
Edi menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya, tim tersebut bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," pungkasnya.
Sebagaimana Lampiran Keputusan Wali Kota Pontianak, tugas dan susunan anggota tim adalah, untuk Manajemen dan Koordinasi sebagai Pembina Wali Kota Pontianak dan Ketua DPRD Kota Pontianak, Pengarah Wakil Wali Kota Pontianak, Ketua Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Anggota seluruh instansi dan stakeholder terkait.
Koordinator Pencegahan dan Penanggulangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Koordinator Peningkatan Kesadaran dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Koordinator Pengamanan, Kapolresta Pontianak Kota dan Koordinator Peningkatan Kewaspadaan di Pintu Masuk Negara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak. (jim/prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini