Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 14 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin, kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah.
Sosialisasi yang dihadiri warga Tallo itu berlangsung di Gedung Baitus Syura, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo Makassar, Sabtu, 14 Maret 2020.
Debbie Rusdin memaparkan kepada warga, bagi orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan di tingkat menengah sudah diatur dalam perda. Politisi Perempuan Golkar itu mengatakan, keterbatasan biaya dan sarana lainnya bukanlah kendala untuk melanjutkan pendidikan.
“Jadi ibu dan bapak yang hadir di sini, pendidikan menengah hal wajib, keterbatasan biaya dan sarana lainnya bukanlah kendala untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah telah hadir melalui perda yang telah dibuat. Untuk pendidikan menengah itu adalah tanggung jawab dari provinsi itu juga diatur di Perda,” jelasnya.
Chairul Tallu Rahim, Pemerhati Pendidikan, yang juga mantan anggota DPRD Sulsel hadir sebagai pemateri mengatakan bahwa Perda tersebut lahir untuk memenuhi hak asasi rakyat untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional.
“Sangat disayangkan jika ada anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Kepedulian pemerintah terhadap pemerintah sangat tinggi,” ucap Chairul Tallu Rahim.
Lanjut Chairul Tallu Rahim mengatakan bahwa peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pendidikan anak. “Peran orang tua, kontrol di luar sekolah itu juga sudah diatur di Perda,” jelasnya.
Sementara itu Ketua STIE AMKOP Makassar Bahtiar Maddatuang yang hadir dalam sosialisasi perda itu menyampaikan
Program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarin bernama “merdeka belajar”
Bahtiar menjelaskan bahwa merdeka belajar sebagai langkah awal untuk melakukan lompatan di bidang pendidikan di tengah perkembangan teknologi. “Program Pak Menteri Merdeka belajar yang baru digagas ini juga harus sejalan atau konek dengan perda pendidikan di daerah,” ucap Bahtiar.(taq)
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin, kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah.
Sosialisasi yang dihadiri warga Tallo itu berlangsung di Gedung Baitus Syura, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo Makassar, Sabtu, 14 Maret 2020.
Debbie Rusdin memaparkan kepada warga, bagi orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan di tingkat menengah sudah diatur dalam perda. Politisi Perempuan Golkar itu mengatakan, keterbatasan biaya dan sarana lainnya bukanlah kendala untuk melanjutkan pendidikan.
“Jadi ibu dan bapak yang hadir di sini, pendidikan menengah hal wajib, keterbatasan biaya dan sarana lainnya bukanlah kendala untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah telah hadir melalui perda yang telah dibuat. Untuk pendidikan menengah itu adalah tanggung jawab dari provinsi itu juga diatur di Perda,” jelasnya.
Chairul Tallu Rahim, Pemerhati Pendidikan, yang juga mantan anggota DPRD Sulsel hadir sebagai pemateri mengatakan bahwa Perda tersebut lahir untuk memenuhi hak asasi rakyat untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional.
“Sangat disayangkan jika ada anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Kepedulian pemerintah terhadap pemerintah sangat tinggi,” ucap Chairul Tallu Rahim.
Lanjut Chairul Tallu Rahim mengatakan bahwa peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pendidikan anak. “Peran orang tua, kontrol di luar sekolah itu juga sudah diatur di Perda,” jelasnya.
Sementara itu Ketua STIE AMKOP Makassar Bahtiar Maddatuang yang hadir dalam sosialisasi perda itu menyampaikan
Program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarin bernama “merdeka belajar”
Bahtiar menjelaskan bahwa merdeka belajar sebagai langkah awal untuk melakukan lompatan di bidang pendidikan di tengah perkembangan teknologi. “Program Pak Menteri Merdeka belajar yang baru digagas ini juga harus sejalan atau konek dengan perda pendidikan di daerah,” ucap Bahtiar.(taq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini