Pontianak    

APBD Kalbar Tertekan, Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN pada 2027

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 15 June 2026
APBD Kalbar Tertekan, Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN pada 2027
Ria Norsan minta gaji PPPK kembali ditanggung APBN karena APBD Kalbar tertekan di tengah pemotongan TKD dari pusat (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berharap pemerintah pusat kembali menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Norsan, beban gaji PPPK yang saat ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah. Kondisi itu semakin berat di tengah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Norsan usai menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripura DPRD Kalbar, Senin (15/6/2026).

"Hari ini kita menjelaskan laporan keuangan yang sudah diteliti oleh BPK RI dan Alhamdulillah kemarin mendapatkan opini WTP. Laporan itu kita sampaikan kepada DPRD untuk ditelaah kembali," kata Norsan.

Terkait APBD Kalbar 2027, Norsan memperkirakan nilainya tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut APBD Kalbar diproyeksikan berada di kisaran Rp5,4 triliun. Jika ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 triliun.

"Kalau APBD kita 2027, mudah-mudahan tidak jauh bedanya dengan APBD 2025, sekitar Rp5,4 triliun. Kalau tidak ada pengurangan dari pusat, ditambah PAD kita sekitar Rp6,2 triliun," ujarnya.

Meski demikian, kebutuhan belanja daerah diperkirakan akan terus meningkat. Salah satu faktor utamanya adalah kewajiban pemerintah daerah membayar gaji PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Karena itu, Norsan mendorong agar pembiayaan gaji PPPK kembali menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai tahun 2027.

"Kita mendorong agar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa ditanggung oleh APBN pada 2027," katanya.

Menurut Norsan, pada awalnya skema PPPK dirancang dengan pembiayaan gaji yang berasal dari APBN. Namun dalam perjalanannya, beban tersebut justru dialihkan kepada pemerintah daerah melalui APBD.

"Dulu historisnya PPPK itu digaji oleh APBN. Nah, tiba-tiba setelah kita terima, dibebankan ke APBD. Itu yang menjadi berat bagi daerah. Kita harus menggaji PPPK, ditambah lagi adanya pemotongan TKD dari pusat," tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Siapkan Pengisian Dua Jabatan Eselon II yang Kosong, Job Fit Mulai Dilakukan
Sunday, 14 June 2026
Artikel Sebelumnya
Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Sunday, 14 June 2026

Berita terkait