Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 10 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan menyusul semakin beratnya beban pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurut Norsan, penambahan jumlah PPPK yang menjadi bagian dari kebijakan nasional tidak diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal semakin terbatas.
Hal itu disampaikan Norsan usai menghadiri kegiatan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). Ia mengatakan persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta.
Menurut Norsan, pemerintah pusat maupun DPR RI sebenarnya telah memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait pembiayaan PPPK.
"Komisi II DPR RI sudah tahu masalahnya, Kementerian Dalam Negeri juga sudah tahu. Persoalannya adalah belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD kabupaten dan kota," kata Norsan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, daerah harus mengakomodasi pengangkatan PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun di sisi lain, daerah tetap diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Menurutnya, bertambahnya jumlah pegawai otomatis meningkatkan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai. Sementara kemampuan fiskal daerah justru semakin tertekan akibat berkurangnya transfer ke daerah.
"Pegawainya bertambah karena PPPK, sementara transfer ke daerah berkurang. Akhirnya daerah kesulitan menjaga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Norsan, membuat banyak pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Salah satu solusi yang ditawarkannya adalah pembayaran gaji PPPK melalui APBN.
"Kalau ingin belanja pegawai bisa kembali normal di bawah 30 persen, gaji PPPK sebaiknya dibayar dari APBN dan transfer ke daerah juga perlu dikembalikan atau disesuaikan," katanya.
Selain meminta dukungan pemerintah pusat, Norsan juga menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kemampuan fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, berbagai potensi daerah harus terus dioptimalkan agar pendapatan meningkat.
"PAD harus bertambah. Kita perlu mencari sumber-sumber pajak baru dan meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, ia juga mendorong efisiensi belanja daerah, terutama untuk kegiatan yang tidak bersifat mendesak. Menurutnya, anggaran yang tersedia harus lebih difokuskan pada pelayanan masyarakat dan program yang memberikan manfaat langsung.
"Belanja yang tidak terlalu urgen bisa ditekan dulu, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak. Anggaran yang ada harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan menyusul semakin beratnya beban pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurut Norsan, penambahan jumlah PPPK yang menjadi bagian dari kebijakan nasional tidak diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal semakin terbatas.
Hal itu disampaikan Norsan usai menghadiri kegiatan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). Ia mengatakan persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta.
Menurut Norsan, pemerintah pusat maupun DPR RI sebenarnya telah memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait pembiayaan PPPK.
"Komisi II DPR RI sudah tahu masalahnya, Kementerian Dalam Negeri juga sudah tahu. Persoalannya adalah belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD kabupaten dan kota," kata Norsan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, daerah harus mengakomodasi pengangkatan PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun di sisi lain, daerah tetap diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Menurutnya, bertambahnya jumlah pegawai otomatis meningkatkan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai. Sementara kemampuan fiskal daerah justru semakin tertekan akibat berkurangnya transfer ke daerah.
"Pegawainya bertambah karena PPPK, sementara transfer ke daerah berkurang. Akhirnya daerah kesulitan menjaga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Norsan, membuat banyak pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Salah satu solusi yang ditawarkannya adalah pembayaran gaji PPPK melalui APBN.
"Kalau ingin belanja pegawai bisa kembali normal di bawah 30 persen, gaji PPPK sebaiknya dibayar dari APBN dan transfer ke daerah juga perlu dikembalikan atau disesuaikan," katanya.
Selain meminta dukungan pemerintah pusat, Norsan juga menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kemampuan fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, berbagai potensi daerah harus terus dioptimalkan agar pendapatan meningkat.
"PAD harus bertambah. Kita perlu mencari sumber-sumber pajak baru dan meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, ia juga mendorong efisiensi belanja daerah, terutama untuk kegiatan yang tidak bersifat mendesak. Menurutnya, anggaran yang tersedia harus lebih difokuskan pada pelayanan masyarakat dan program yang memberikan manfaat langsung.
"Belanja yang tidak terlalu urgen bisa ditekan dulu, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak. Anggaran yang ada harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini