Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 12 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Penabuh drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx kini ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
“Sudah, sudah langsung ditahan hari ini. Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan),” ungkap Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).
Kombes Yuliar juga mengatakan, unggahhan Jerinx di Instagram telah memenuhi unsur pidana. “Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE,” kata Yuliar.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut. Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya mengutamakan jalur mediasi dan rekosiliasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini. “Perlu diadakan diskusi, begitu saja, sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi,” kata Gendo di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020). [sam]
KalbarOnline.com – Penabuh drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx kini ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
“Sudah, sudah langsung ditahan hari ini. Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan),” ungkap Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).
Kombes Yuliar juga mengatakan, unggahhan Jerinx di Instagram telah memenuhi unsur pidana. “Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE,” kata Yuliar.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut. Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya mengutamakan jalur mediasi dan rekosiliasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini. “Perlu diadakan diskusi, begitu saja, sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi,” kata Gendo di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020). [sam]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini