KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan para buruh. Bukan ingin membuat susah rakyat.
Oleh sebab itu, UU tersebut sudah dibahas dengan cukup lama di DPR. Mendengar masukan dari semua fraksi di DPR. Pemerintah pun sudah saling bicara dengan semua serikat buruh berkali-kali.
“Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen. Sehingga tidak ada ada pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan UU,” ujar Mahfud dalam konfrensi per di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Mahfud, UU Cipta Kerja salah satunya diperuntukkan untuk mempermudah izin usaha. Sehingga tidak birokratis dan tumpang tindih.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga hadir sebagai solusi untuk menyediakan peluang lapangan kerja. Setiap tahun menyediakan 3,5 juta angkatan kerja dengan 82 persen tingkat pendidikan di bawah SMP.
“Mereka ini pekerja yang hanya ijazah SMP, SMK ke bawah. Jadi, tidak bisa kerja,” ungkapnya.
Terkait dengan pemberitaan yang mengatakan tidak adanya pesangon hingga permudah PHK, Mahfud meyakinkan tidak benar. Oleh sebab itu semua pihak bersama-sama untuk menjaga ketertiban jangan lagi termakan hoaks.
“Semua harus kembali ke posisi tugas mejaga negara. Mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjanga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment