KalbarOnline.com – Batasan harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) telah ditetapkan. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa uji spesimen untuk masyarakat yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 tetap gratis.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, pemerintah pusat telah memberikan reagen ke berbagai daerah untuk melakukan uji sampel spesimen. Dengan demikian, dinas kesehatan pemda dan puskesmas dapat memberikan pelayanan dan penanganan Covid-19 secara gratis. Namun berbasis data. ’’Yang di puskesmas seharusnya gratis. Tidak dipungut biaya. Karena reagen itu dari pemerintah pusat, dari Kementerian Kesehatan bersama Satgas Covid-19,’’ tuturnya.
Baca juga: Biaya Swab Test Mandiri Dibatasi Maksimal Rp 900 Ribu
Penetapan harga tertinggi swab hanya ditujukan untuk tes mandiri ke fasilitas kesehatan (faskes) tertentu.
Selain itu, untuk mencegah penularan klaster keluarga, pemerintah bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyiapkan 120 hotel untuk tempat isolasi mandiri. Hotel itu digunakan untuk merawat pasien positif Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG). Hotel tersebut tersebar di sembilan provinsi. Kapasitasnya mencapai 13.334 tempat tidur.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment