Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 17 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa sebelum ia mendapat jabatan di KSP, dirinya pernah membahas draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Irfan mengakui bahwa ia sempat pusing membahas tersebut.
“Saya juga puyeng. Sebelum saya di KSP memang sudah pernah saya diskusikan. Memang puyeng juga membaca satu-satu,” ujar Ade Irfan Pulungan dalam diskusi secara virtual, Sabtu (17/10).
Selain itu politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan publik untuk bersabar untuk mendapatkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani oleh presiden supaya publik bisa mengakses itu,” katanya.
Diketahui sebelum disahkan menjadi UU, setidaknya beredar lima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun, drafnya belum ada.
Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).
Adapun Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjelasakan draf UU setebal 812 halaman adalah versi final. Draf ini sudah diserahkan ke Mensesneg Pratikno.
KalbarOnline.com – Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa sebelum ia mendapat jabatan di KSP, dirinya pernah membahas draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Irfan mengakui bahwa ia sempat pusing membahas tersebut.
“Saya juga puyeng. Sebelum saya di KSP memang sudah pernah saya diskusikan. Memang puyeng juga membaca satu-satu,” ujar Ade Irfan Pulungan dalam diskusi secara virtual, Sabtu (17/10).
Selain itu politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan publik untuk bersabar untuk mendapatkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani oleh presiden supaya publik bisa mengakses itu,” katanya.
Diketahui sebelum disahkan menjadi UU, setidaknya beredar lima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun, drafnya belum ada.
Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).
Adapun Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjelasakan draf UU setebal 812 halaman adalah versi final. Draf ini sudah diserahkan ke Mensesneg Pratikno.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini