KalbarOnline.com – Berita duka kembali menyelimuti dunia hiburan Indonesia, Aa Gatot Brajamusti telah meninggal dunia.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti menyebut sebelumnya Gatot dirujuk ke RS Pengayoman karena komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi. Dia juga diketahui memiliki riwayat stroke.
Dia melanjutkan pada baik anak maupun kuasa hukum Gatot berada di tempat mendampinginya di RS tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” katanya kepada wartawan Minggu (8/11/2020).
Gatot memang pernah berurusan dengan sejumlah kasus hukum. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram menambah hukuman Gatot menjadi 10 tahun pada Juli 2017. Hakim menilai Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Saat itu, Gatot ditangkap di salah satu kamar hotel di Mataram. Turut diamankan polisi sejumlah barang bukti narkoba.
Gatot juga tersandung kasus asusila. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada April 2018.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan di PN Jaksel, Selasa (24/4).
Majelis hakim menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai ada bujukan yang dilakukan Gatot terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.
“Citra menolak disetubuhi terdakwa karena belum berstatus suami-istri. Terdakwa menyebut akan menikahi saat itu juga,” tutur Irwan. [rif]
Comment