Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 24 November 2020 |
Sahli Bupati Ajak Jaga SDA Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Pj Sekretaris Daerah Ketapang, staf ahli Bupati Setda Ketapang, Husnan membuka Penyusunan Peraturan Bupati serta konsultasi para pihak, Kamis (19/11/2020) di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Kegiatan tersebut berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan dan regulasi turunan yaitu Pergub nomor 60 tahun 2019.
Dia menerangkan, Kabupaten Ketapang memiliki potensi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang cukup baik di dalamnya, sehingga harus ditata secara optimal. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan saat ini selain memanfaatkan sumber daya alam yang ada namun juga harus memperhatikan kelestariannya dalam kerangka keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan serta deforestasi yang sudah terjadi saat ini harus kita perbaiki bersama, karena hal tersebut tidak mungkin diselesaikan secara sektoral namun memerlukan kerja keras dengan melibatkan semua lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, sektor swasta dan juga pemangku kepentingan yang lain,” ujarnya.
"Kebersamaan dalam hal pengelolaan sumber daya alam ini akan menbangkitkan motivasi dan menggerakkan diri untuk bisa mengatasi segala bentuk kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah terjadi dan berupaya untuk memperbaiki serta mengatur kembali tatanan pengelolaan yang sudah ada,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan penyusunan draft Peraturan Bupati hari ini adalah dalam rangka untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang kita miliki dengan cara memperlakukannya secara bijak dan berkelanjutan sampai ke masa depan sehingga bisa diwariskan dan dikelola oleh anak cucu kita nanti.
"Sumber daya alam yang ada jangan sampai membuat kita menjadi boros dan tidak melakukan efisiensi, atau ekploitasi secara berlebihan,” pungkasnya.
Sahli Bupati Ajak Jaga SDA Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Pj Sekretaris Daerah Ketapang, staf ahli Bupati Setda Ketapang, Husnan membuka Penyusunan Peraturan Bupati serta konsultasi para pihak, Kamis (19/11/2020) di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Kegiatan tersebut berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan dan regulasi turunan yaitu Pergub nomor 60 tahun 2019.
Dia menerangkan, Kabupaten Ketapang memiliki potensi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang cukup baik di dalamnya, sehingga harus ditata secara optimal. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan saat ini selain memanfaatkan sumber daya alam yang ada namun juga harus memperhatikan kelestariannya dalam kerangka keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan serta deforestasi yang sudah terjadi saat ini harus kita perbaiki bersama, karena hal tersebut tidak mungkin diselesaikan secara sektoral namun memerlukan kerja keras dengan melibatkan semua lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, sektor swasta dan juga pemangku kepentingan yang lain,” ujarnya.
"Kebersamaan dalam hal pengelolaan sumber daya alam ini akan menbangkitkan motivasi dan menggerakkan diri untuk bisa mengatasi segala bentuk kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah terjadi dan berupaya untuk memperbaiki serta mengatur kembali tatanan pengelolaan yang sudah ada,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan penyusunan draft Peraturan Bupati hari ini adalah dalam rangka untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang kita miliki dengan cara memperlakukannya secara bijak dan berkelanjutan sampai ke masa depan sehingga bisa diwariskan dan dikelola oleh anak cucu kita nanti.
"Sumber daya alam yang ada jangan sampai membuat kita menjadi boros dan tidak melakukan efisiensi, atau ekploitasi secara berlebihan,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini