Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 12 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengusulkan agar minuman keras dengan kadar alkohol 20-55 persen dilarang total.
Dirinya pun mengusulkan agar setiap jenis minuman beralkohol diberikan klasifikasi golongan. Misalnya golongan A dengan kadar alkohol 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen.
"Saya usulkan agar golongan C dilarang total. Untuk golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya dijual di klub malam, tetapi kalau dijual di supermarket atau swalayan harus diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang," kata Sutarmidji.
Sutarmidji menyampaikan usulan itu saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Badan Legislasi DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin, 11 April 2022.
Sutarmidji juga meminta agar ada aturan terkait mengonsumsi minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat di daerah.
"Harus ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat, lalu perhatikan kadar alkoholnya. Jangan sampai mabuk agar tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutarmidji.
Selain usulan tersebut, Sutarmidji juga menginginkan agar Kementerian Dalam Negeri turut dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol.
"Karena ke depannya akan berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah. Tapi, usul penjudulannya yaitu Peredaran, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," pungkas Sutarmidji.
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengusulkan agar minuman keras dengan kadar alkohol 20-55 persen dilarang total.
Dirinya pun mengusulkan agar setiap jenis minuman beralkohol diberikan klasifikasi golongan. Misalnya golongan A dengan kadar alkohol 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen.
"Saya usulkan agar golongan C dilarang total. Untuk golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya dijual di klub malam, tetapi kalau dijual di supermarket atau swalayan harus diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang," kata Sutarmidji.
Sutarmidji menyampaikan usulan itu saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Badan Legislasi DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin, 11 April 2022.
Sutarmidji juga meminta agar ada aturan terkait mengonsumsi minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat di daerah.
"Harus ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat, lalu perhatikan kadar alkoholnya. Jangan sampai mabuk agar tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutarmidji.
Selain usulan tersebut, Sutarmidji juga menginginkan agar Kementerian Dalam Negeri turut dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol.
"Karena ke depannya akan berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah. Tapi, usul penjudulannya yaitu Peredaran, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," pungkas Sutarmidji.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini