KalbarOnline, Mempawah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo menjelaskan, tersangka tersebut berinisial FR selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sepang. Perbuatan itu dilakukan berkaitan pula dengan JFH, Pelaksana Pejabat (PJ) Kepala Desa Sepang, yang kini telah meninggal dunia.
“Di Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, diduga telah terjadi penyelewengan pada proses pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari APBDes Sepang Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan tersangka FR dan JFH, PJ Kades yang telah meninggal dunia,” tegasnya.
Modus operandinya, beber Didik, pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Sepang Tahun Anggaran 2019 tersebut terdapat kegiatan fiktif.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan di lapangan yang tidak sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, namun tetap dilakukan pembayaran secara penuh atas beban Keuangan Negara dalam hal ini APBDes.
“Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban serta Surat Pertanggungjawaban tidak dibuat sesuai dengan realisasi, namun mengikuti jumlah yang dianggarkan,” urainya.
Karena yang dijadikan dasar dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Sepang Tahun 2019, yaitu nilai anggaran yang tertera pada APBDes Sepang tahun 2019 dengan realisasi 100 % tanpa adanya bukti real cost dari setiap kegiatan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 225.229.176,25.
“Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: PE.03.03/LHP-109/PW14/5/2022 Tanggal 6 April 2022,” jelas Didik Adyotomo.
Dalam proses penetapan tersangka, lanjut Didik, Kejari Mempawah telah mendapatkan keterangan valid bahwa JFH selaku PJ Kades Sepang telah meninggal dunia.
“Nah, karena PJ Kades Sepang telah meninggal dunia, maka FR selaku Kaur Keuangan Desa Sepang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Selain itu, atas pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka FR yang sedang hamil, maka untuk sementara ia menjalani status tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 12 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022.
“Meski berstatus tahanan kota karena pertimbangan kemanusiaan (sedang hamil), tersangka FR tetap dalam pengawasan Tim Kejaksaan Negeri Mempawah. Ia akan kooperatif menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Didik lagi.
Perbuatan tersangka yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis/Red)
Comment