Kementan RI Komitmen Wujudkan Kalbar Bebas PMK, Caranya?

KalbarOnline, Pontianak – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) RI berkomitmen untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Barat bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Komitmen tersebut tercetus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan Sinergi APIP dan APH di Provinsi Kalbar, di Hotel Harris Pontianak, Rabu (27/7/2022). Dimana kegiatan itu turut melibatkan jajaran Kejaksaan, Polri, jajaran pemprov, pemda kabupaten dan kota se-Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Irjen Kementan RI, Jan Samuel Maringka, dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa penanganan PMK harus dilakukan secara efektif dan sesuai prosedur yang ada, diantaranya membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan lintas kota lintas provinsi. 

Untuk itu ia mengharapkan, perlunya dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan tersebut.

“Penanganan PMK harus berjalan bersama agar efektif dan sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan  lintas kota lintas provinsi”, ujarnya.

Terkait hal ini, Jan mengaku telah menugaskan para inspektur untuk turun langsung memantau dan mengendalikan wabah PMK secara efisien serta agar mematuhi SOP yang ada.  

Baca Juga :  Waspada Serangan Hoax di Era Post Truth Jelang Pemilu 2024

Lebih jauh Jan juga mengemukakan, berdasarkan data perkembangan kasus PMK 8 Juli 2022 pukul 14.12 Wib, terdapat 9 kabupaten di Provinsi Kalbar yang tertular PMK, antara lain ternak sakit 1700 ekor, potong bersyarat 45 ekor, mati 6 ekor, sembuh 916 ekor dan sisa kasus 733 ekor sedangkan ternak yang sudah divaksinasi 3.640  ekor. (Data akan di update tanggal 26 Juli 2022).

Ia menyambung, Badan Karantina Kelas I Pontianak sendiri telah melakukan berbagai monitoring (pengawasan) dan koordinasi dengan stakeholders dalam penanganan dan pengendalian PMK di Provinsi Kalbar. Tak hanya itu, telah dikeluarkan juga Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penanggung Jawab (LO) Pengawasan Lalu lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku di Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan antar provinsi/kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalbar juga telah membentuk gugus tugas penanganan PMK melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 535/Disbunak/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Berkuku Genap/Belah di Provinsi Kalbar, serta Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 335/DPPKH/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Sambas.

Baca Juga :  Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hilir Bersama Perangkat Desa Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Binaannya

“Kebijakan Bapak SYL, Menteri Pertanian untuk mencegah semakin meluasnya wabah PMK adalah dengan pemberian vaksin kepada hewan rentan PMK serta kompensasi dan bantuan untuk menanggulangi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat yang terdampak oleh tindakan depopulasi PMK,” katanya.

“Diharapkan, dengan kebijakan ini mampu mengurangi penyebaran PMK diantara sesama peternak sehingga mereka bisa memperkecil risiko kerugian meluas akibat kematian hewan ternak. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam penanganan PMK di Kalimantan Barat dan meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap penyakit PMK,” papar Jan.

Sebelumnya, acara Rakorwas Bidang Ketahanan Pangan Sinergi APIP dan APH itu turut dirangkai dengan penyerahan vaksin PMK secara simbolis oleh perwakilan Ditjen PKH kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar. 

Selain itu, juga diberikan secara simbolis kepada pemerintah Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau pada sela acara ‘Dialog Jaga Pangan”. (Jau)

Comment