Pesan Tilang Melalui Aplikasi WhatsApp Adalah Modus Penipuan dan Hoax

KalbarOnline, Kubu Raya – Beredarnya pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan informasi Surat Tilang Elektronik dengan mengunduh atau menginstal aplikasi tersebut adalah hoax atau kabar bohong belaka.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pesan tersebut merupakan modus penipuan yang meminta pengguna untuk mengunduh/menginstal aplikasi tertentu yang berakibat buruk terhadap kebocoran data pribadi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dalam pesan tersebut, dikatakan bahwa pengguna akan menerima informasi lengkap tentang tilang yang dijalankan setelah menginstal aplikasi Surat Tilang. Namun, kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru dapat membahayakan data pribadi pengguna,” ujar Aipda Ade dalam keterangan resminya, Minggu (19/03/2023).

Baca Juga :  Polisi Usut Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Raya Dalam

Aipda Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya.

“Ingat, cek sumber kebenarannya terlebih dahulu dan silahkan pertanyakan kepada kami tentang kebenarannya, karena E-Tilang itu ada tahapannya, tidak melalui fasilitas via WhatsApp ataupun via telepon, melainkan petugas akan memberikan surat ke alamat yang tertuju ” tegas Ade. (Jau)

Baca Juga :  Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan BPS Dengan Dukcapil

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment