Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 13 Mei 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Tersangka kasus tindak pidana penipuan proyek fiktif, Merry Cristine akhirnya ditahan Polresta Pontianak usai dilakukan proses pencarian selama 10 hari.
Sebelumnya, Merry Cristine hanya berstatuskan tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan kasus dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, pihaknya langsung melakukan proses tahap 2, namun Merry tidak hadir. Akhirnya, Polresta Pontianak melakukan penjemputan paksa terhadap Merry.
“Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan secara persuasif, namun tersangka tidak hadir. Jadi kemarin kita lakukan penjemputan secara paksa. Keberadaan tersangka ada di Jakarta, kita jemput dan bawa ke Polresta Pontianak,” jelas Tri, Sabtu (13/05/2023).
Tri menerangkan, proses pencarian dilakukan selama 10 hari, dan pada hari Jumat 12 Mei 2023, Polresta Pontianak berhasil mengamankan Merry di salah satu apartemen di Jakarta.
Selanjutnya, Polresta Pontianak akan melakukan penahanan kepada Merry, lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
“Kedepannya kita akan melakukan penahanan karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri atau melakukan tindakan pidana lainnya,” ujar Tri.
“Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan. Dengan modusnya dia memberikan kata bohong sehingga korban tertarik terhadap program yang dijanjikan, hingga korban mengeluarkan uang kepada tersangka dengan harapan akan ada keuntungan,” imbuhnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Tersangka kasus tindak pidana penipuan proyek fiktif, Merry Cristine akhirnya ditahan Polresta Pontianak usai dilakukan proses pencarian selama 10 hari.
Sebelumnya, Merry Cristine hanya berstatuskan tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan kasus dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, pihaknya langsung melakukan proses tahap 2, namun Merry tidak hadir. Akhirnya, Polresta Pontianak melakukan penjemputan paksa terhadap Merry.
“Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan secara persuasif, namun tersangka tidak hadir. Jadi kemarin kita lakukan penjemputan secara paksa. Keberadaan tersangka ada di Jakarta, kita jemput dan bawa ke Polresta Pontianak,” jelas Tri, Sabtu (13/05/2023).
Tri menerangkan, proses pencarian dilakukan selama 10 hari, dan pada hari Jumat 12 Mei 2023, Polresta Pontianak berhasil mengamankan Merry di salah satu apartemen di Jakarta.
Selanjutnya, Polresta Pontianak akan melakukan penahanan kepada Merry, lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
“Kedepannya kita akan melakukan penahanan karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri atau melakukan tindakan pidana lainnya,” ujar Tri.
“Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan. Dengan modusnya dia memberikan kata bohong sehingga korban tertarik terhadap program yang dijanjikan, hingga korban mengeluarkan uang kepada tersangka dengan harapan akan ada keuntungan,” imbuhnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini