KalbarOnline, Sekadau – Kepolisian Resor Sekadau memfasilitasi penyelesaian masalah atau mediasi terkait persoalan pemagaran lahan PT Averna Sepakat oleh warga Dusun Seberang Sekadau, Desa Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Hal ini merupakan bentuk kekesalan warga karena limbah pupuk milik PT Averna Sepakat yang diduga mengalir dan mencemari sumber air bersih empotak milik warga Dusun Seberang Sekadau.
Proses mediasi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, pada Rabu (17/05/2023) siang.
Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni 9 orang perwakilan warga desa Nanga Mahap dan perwakilan PT Averna Sepakat dan Humas dari Gunas Group.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang P3KUT DLH, Plt Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, Danramil Kecamatan Nanga Mahap, Kepala Desa Nanga Mahap dan Ketua MABT Kecamatan Nanga Mahap.
“Melalui mediasi ini, kami pihak kepolisian berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat kita selesaikan dengan musyawarah bersama dan tanpa arogansi sehingga mendapatkan hasil yang baik,” ucap AKBP Suyono dalam sambutannya.
Setelah melalui proses mediasi cukup lama, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masyarakat akan membuka pagar di lahan PT Averna Sepakat, yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 18 Mei 2023.
Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan masalah ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari oleh siapapun.
“Kita bersyukur bahwa masalah ini dapat kita selesaikan bersama dengan damai dan mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah lagi,” ucap kapolres. (Jau)
Comment