Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 19 Mei 2023 |
KalbarOnline, Sekadau - Kepolisian Resor Sekadau memfasilitasi penyelesaian masalah atau mediasi terkait persoalan pemagaran lahan PT Averna Sepakat oleh warga Dusun Seberang Sekadau, Desa Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Hal ini merupakan bentuk kekesalan warga karena limbah pupuk milik PT Averna Sepakat yang diduga mengalir dan mencemari sumber air bersih empotak milik warga Dusun Seberang Sekadau.
Proses mediasi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, pada Rabu (17/05/2023) siang.
Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni 9 orang perwakilan warga desa Nanga Mahap dan perwakilan PT Averna Sepakat dan Humas dari Gunas Group.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang P3KUT DLH, Plt Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, Danramil Kecamatan Nanga Mahap, Kepala Desa Nanga Mahap dan Ketua MABT Kecamatan Nanga Mahap.
"Melalui mediasi ini, kami pihak kepolisian berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat kita selesaikan dengan musyawarah bersama dan tanpa arogansi sehingga mendapatkan hasil yang baik," ucap AKBP Suyono dalam sambutannya.
Setelah melalui proses mediasi cukup lama, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masyarakat akan membuka pagar di lahan PT Averna Sepakat, yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 18 Mei 2023.
Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan masalah ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari oleh siapapun.
"Kita bersyukur bahwa masalah ini dapat kita selesaikan bersama dengan damai dan mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah lagi," ucap kapolres. (Jau)
KalbarOnline, Sekadau - Kepolisian Resor Sekadau memfasilitasi penyelesaian masalah atau mediasi terkait persoalan pemagaran lahan PT Averna Sepakat oleh warga Dusun Seberang Sekadau, Desa Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Hal ini merupakan bentuk kekesalan warga karena limbah pupuk milik PT Averna Sepakat yang diduga mengalir dan mencemari sumber air bersih empotak milik warga Dusun Seberang Sekadau.
Proses mediasi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, pada Rabu (17/05/2023) siang.
Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni 9 orang perwakilan warga desa Nanga Mahap dan perwakilan PT Averna Sepakat dan Humas dari Gunas Group.
Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang P3KUT DLH, Plt Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, Danramil Kecamatan Nanga Mahap, Kepala Desa Nanga Mahap dan Ketua MABT Kecamatan Nanga Mahap.
"Melalui mediasi ini, kami pihak kepolisian berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat kita selesaikan dengan musyawarah bersama dan tanpa arogansi sehingga mendapatkan hasil yang baik," ucap AKBP Suyono dalam sambutannya.
Setelah melalui proses mediasi cukup lama, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masyarakat akan membuka pagar di lahan PT Averna Sepakat, yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 18 Mei 2023.
Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan masalah ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari oleh siapapun.
"Kita bersyukur bahwa masalah ini dapat kita selesaikan bersama dengan damai dan mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah lagi," ucap kapolres. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini