Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 24 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AS (51 tahun) dan LT (22 tahun) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring mengatakan, keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti di atas kulkas di dapur rumah pelaku.
“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya, Kamis (24/08/2023).
Selain terhadap AS, petugas juga melakukan penggeledahan kepada pelaku berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS, dan menemukan satu paket sabu di atas meja tepat di depan pelaku.
“Pelaku LT mengakui satu paket sabu yang ditemukan di atas meja adalah miliknya,” katanya.
Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,20 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merek Ming Heng Mini warna hitam, 1 unit timbangan digital merek CHQ warna silver, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit handphone merek VIVO Y16 warna kuning, 1 bundel plastik bening berklip kosong dan 1 buah kotak plastik warna hitam.
Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 paket plastik bening berklip diduga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 buah kotak plastik warna pink, 14 plastik bening berklip kosong dan 1 unit handphone merek OPPO A2S warna merah.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AS (51 tahun) dan LT (22 tahun) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring mengatakan, keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti di atas kulkas di dapur rumah pelaku.
“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya, Kamis (24/08/2023).
Selain terhadap AS, petugas juga melakukan penggeledahan kepada pelaku berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS, dan menemukan satu paket sabu di atas meja tepat di depan pelaku.
“Pelaku LT mengakui satu paket sabu yang ditemukan di atas meja adalah miliknya,” katanya.
Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,20 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merek Ming Heng Mini warna hitam, 1 unit timbangan digital merek CHQ warna silver, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit handphone merek VIVO Y16 warna kuning, 1 bundel plastik bening berklip kosong dan 1 buah kotak plastik warna hitam.
Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 paket plastik bening berklip diduga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 buah kotak plastik warna pink, 14 plastik bening berklip kosong dan 1 unit handphone merek OPPO A2S warna merah.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tuntasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini