Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 10 Maret 2024 |
KalbarOnline, Sekadau - Polres Sekadau melalui Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Salah seorang pelaku berinisial A (26 tahun) dan yang lainnya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (07/03/2024) pukul 00.05 WIB.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku A menyeretnya sejauh 10 meter ke kebun kelapa sawit. Sepeda motor tersebut tidak dikunci stang," ungkap Rahmad, dalam keterangannya Sabtu (09/03/2024).
Selanjutnya, A membuka kunci motor tersebut dengan menggunakan obeng dan berhasil menghidupkannya.
"Motor tersebut kemudian dibawa ke Sintang oleh A. Sedangkan satu pelaku lagi (anak bawah umur) menggunakan motor miliknya untuk ikut ke Sintang," kata AKP Rahmad.
Korban yang menyadari bahwa motornya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelahnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka.
Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pencurian motor. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan, dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi.
"Dengan meningkatkan tingkat kewaspadaan, kita dapat mencegah aksi pencurian ini," tambahnya. (Jau)
KalbarOnline, Sekadau - Polres Sekadau melalui Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Salah seorang pelaku berinisial A (26 tahun) dan yang lainnya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (07/03/2024) pukul 00.05 WIB.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku A menyeretnya sejauh 10 meter ke kebun kelapa sawit. Sepeda motor tersebut tidak dikunci stang," ungkap Rahmad, dalam keterangannya Sabtu (09/03/2024).
Selanjutnya, A membuka kunci motor tersebut dengan menggunakan obeng dan berhasil menghidupkannya.
"Motor tersebut kemudian dibawa ke Sintang oleh A. Sedangkan satu pelaku lagi (anak bawah umur) menggunakan motor miliknya untuk ikut ke Sintang," kata AKP Rahmad.
Korban yang menyadari bahwa motornya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelahnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka.
Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pencurian motor. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan, dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi.
"Dengan meningkatkan tingkat kewaspadaan, kita dapat mencegah aksi pencurian ini," tambahnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini