Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 17 Maret 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak mengamankan sedikitnya 12 anak-anak dan remaja yang terlibat tawuran dan perang sarung, pada Minggu (17/03/2024) dini hari.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, 12 anak itu diamankan di beberapa wilayah berbeda di Kota Pontianak, saat petugas sedang melakukan patroli kamtibmas.
Patroli yang ditingkatkan tersebut, lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat terkait seringnya terjadi penyerangan atau perkelahian antar kelompok remaja dengan membawa senjata tajam.
“Beberapa diantaranya kedapatan membawa senjata tajam, satu di wilayah Polsek Selatan, dua di wilayah di Polsek Kota, lalu ada yang kita amankan karena akan perang sarung," kata Adhe.
Adhe melanjutkan, untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dikenakan sanksi pidana dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
“Sementara terhadap anak-anak yang melakukan perang sarung akan dilakukan pembinaan khusus, selain itu petugas juga akan menandai anak-anak tersebut dengan merapikan rambut mereka,” ujarnya.
Mengenai pembinaan, Adhe menyatakan, kalau pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak. Anak-anak tersebut akan menjalani proses pembinaan sebelum mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing.
"Kami akan terus melakukan razia ini untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja yang kerap terjadi di Kota Pontianak dan merugikan banyak orang. Untuk itu kami minta orang tua mengawasi anaknya dalam pergaulan," tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak mengamankan sedikitnya 12 anak-anak dan remaja yang terlibat tawuran dan perang sarung, pada Minggu (17/03/2024) dini hari.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, 12 anak itu diamankan di beberapa wilayah berbeda di Kota Pontianak, saat petugas sedang melakukan patroli kamtibmas.
Patroli yang ditingkatkan tersebut, lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat terkait seringnya terjadi penyerangan atau perkelahian antar kelompok remaja dengan membawa senjata tajam.
“Beberapa diantaranya kedapatan membawa senjata tajam, satu di wilayah Polsek Selatan, dua di wilayah di Polsek Kota, lalu ada yang kita amankan karena akan perang sarung," kata Adhe.
Adhe melanjutkan, untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dikenakan sanksi pidana dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
“Sementara terhadap anak-anak yang melakukan perang sarung akan dilakukan pembinaan khusus, selain itu petugas juga akan menandai anak-anak tersebut dengan merapikan rambut mereka,” ujarnya.
Mengenai pembinaan, Adhe menyatakan, kalau pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak. Anak-anak tersebut akan menjalani proses pembinaan sebelum mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing.
"Kami akan terus melakukan razia ini untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja yang kerap terjadi di Kota Pontianak dan merugikan banyak orang. Untuk itu kami minta orang tua mengawasi anaknya dalam pergaulan," tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini