Kantah Mempawah Gelar Sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

KalbarOnline, Mempawah – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dapur Ersa, Mempawah, pada Rabu (26/06/2024).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantah Kabupaten Mempawah, Marihot Gultom serta dihadiri oleh kepolisian, TNI, OPD, perbankan serta PPAT.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam sambutannya, Marihot Gultom mengatakan, bahwa sertifikat elektronik merupakan hal yang baru, tetapi layanan berbasis elektronik telah pihaknya lakukan seperti hak tanggungan, SKPT dan pengecekan sertifikat.

“Layanan elektronik ini memudahkan kita dalam melakukan percepatan terhadap proses yang ada, setidaknya dapat mengurangi proses antrean sampai 40%. Sertifikat elektronik ini memberikan rasa aman terhadap bencana alam dan menghindari dari kehilangan berkas dokumen yang sering terjadi pada berkas analog,” sampai Marihot Gultom.

“Pekerjaan Kantor Pertanahan saat ini adalah merapikan data-data kita yang belum sesuai di lapangan sehingga kualitas data kita semakin hari semakin baik,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Minta Dinas Perkim di Bawah Yosafat Laju Serap Anggaran

Lebih lanjut, Marihot Gultom mengatakan, Kantah Kabupaten Mempawah akan melakukan launching Sertifikat Tanah Elektronik pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 mendatang.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Mempawah diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Mempawah, Suwanda mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, karena merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pemerintah Kabupaten Mempawah sangat menyambut baik, kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka untuk melaksanakan SPBE. Dalam SPBE, semua jenis layanan berbasis elektronik untuk mengurangi proses antrian” ujar Suwanda.

Menurutnya, ATR/BPN telah melakukan pengamanan yang sangat ketat berkaitan dengan penerbitan sertifikat elektronik ini.

“Itu yang kita harapkan ke depan masyarakat merasa aman dengan terbitnya sertifikat dengan bentuk elektronik. Ini tentu juga menjadi tugas berat bagi kita terutama kawan-kawan di kecamatan dan desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat kita yang sudah berumur dan gaptek, karena pertanahan ini sangat erat kaitannya dengan sejarah mereka memiliki tanah tersebut,” terang Suwanda.

Baca Juga :  Pemkab Mempawah Jadikan Olahan Nanas Sebagai Komoditas Unggulan

Sebagai informasi, adapun dasar pelaksanaan Sertifikat Tanah Elektronik ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah, kemudian Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1147/SH-HR.01/VII/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

Berikut beberapa arahan Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan alih media:

  1. Sertifikat Elektronik harus didorong agar lebih massif.
  2. Target HGU berkaitan dengan perusahaan/Usaha harus segera diselesaikan.
  3. Target 126 Juta Bidang PTSL harus bisa diselesaikan. (Jau)

Comment