Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU), Abdul Rani mendesak Pemkab Kayong Utara mengambil sikap tegas terhadap pengusaha yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, keberadaan investasi di Kayong Utara harusnya berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih menjadi PR bagi pemerintah daerah.
"Kalau pengusaha tak memiliki izin, bagaimana kita dapat menarik pajak atau retribusi yang berdampak bagi PAD? Pemerintah harus tegas, jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, yang menimbulkan opini di masyarakat, ada kongkalikong," tegas Abdul Rani, Rabu, (17/07/2024).
[caption id="attachment_168286" align="alignnone" width="1280"]
Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang ini diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang RDTR. (Foto: Istimewa)[/caption]
Selain itu, lanjutnya, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara di media massa sudah dapat menjadi dasar bagi penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap usaha yang beberapa diantaranya disebut-sebut sebagai milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang.
"Kita sebagai masyarakat miris melihat kondisi ini. Hal ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat kita. pengusaha lain yang mengurus izin dengan resmi tentu merasa cemburu dengan pembiaran ini,” jelasnya.
“Pemerintah harus mengambil langkah tegas, jangan sampai menjadi opini liar di tengah masyarakat," tegas Abdul Rani yang juga merupakan tokoh pemekaran Kayong Utara itu. (Sans)
KalbarOnline, Kayong Utara - Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU), Abdul Rani mendesak Pemkab Kayong Utara mengambil sikap tegas terhadap pengusaha yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, keberadaan investasi di Kayong Utara harusnya berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih menjadi PR bagi pemerintah daerah.
"Kalau pengusaha tak memiliki izin, bagaimana kita dapat menarik pajak atau retribusi yang berdampak bagi PAD? Pemerintah harus tegas, jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, yang menimbulkan opini di masyarakat, ada kongkalikong," tegas Abdul Rani, Rabu, (17/07/2024).
[caption id="attachment_168286" align="alignnone" width="1280"]
Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang ini diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang RDTR. (Foto: Istimewa)[/caption]
Selain itu, lanjutnya, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara di media massa sudah dapat menjadi dasar bagi penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap usaha yang beberapa diantaranya disebut-sebut sebagai milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang.
"Kita sebagai masyarakat miris melihat kondisi ini. Hal ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat kita. pengusaha lain yang mengurus izin dengan resmi tentu merasa cemburu dengan pembiaran ini,” jelasnya.
“Pemerintah harus mengambil langkah tegas, jangan sampai menjadi opini liar di tengah masyarakat," tegas Abdul Rani yang juga merupakan tokoh pemekaran Kayong Utara itu. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini