KalbarOnline, Kayong Utara – Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU), Abdul Rani mendesak Pemkab Kayong Utara mengambil sikap tegas terhadap pengusaha yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, keberadaan investasi di Kayong Utara harusnya berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih menjadi PR bagi pemerintah daerah.
“Kalau pengusaha tak memiliki izin, bagaimana kita dapat menarik pajak atau retribusi yang berdampak bagi PAD? Pemerintah harus tegas, jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, yang menimbulkan opini di masyarakat, ada kongkalikong,” tegas Abdul Rani, Rabu, (17/07/2024).
Selain itu, lanjutnya, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara di media massa sudah dapat menjadi dasar bagi penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap usaha yang beberapa diantaranya disebut-sebut sebagai milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang.
“Kita sebagai masyarakat miris melihat kondisi ini. Hal ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat kita. pengusaha lain yang mengurus izin dengan resmi tentu merasa cemburu dengan pembiaran ini,” jelasnya.
“Pemerintah harus mengambil langkah tegas, jangan sampai menjadi opini liar di tengah masyarakat,” tegas Abdul Rani yang juga merupakan tokoh pemekaran Kayong Utara itu. (Sans)
Comment