Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 11 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Proses hukum kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (3/6/2026) sore.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus aktivitas pertambangan ilegal yang terungkap di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga tersangka berinisial BA, L, dan AA. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berikut ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus dugaan PETI di Ketapang ini terungkap setelah aparat kepolisian menemukan aktivitas pertambangan ilegal di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, pada 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari lokasi penambangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon hingga wadah berisi pasir hasil penambangan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang mengatakan, pelaksanaan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Ketapang. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, Polres Ketapang berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dedy juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Proses hukum kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (3/6/2026) sore.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus aktivitas pertambangan ilegal yang terungkap di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga tersangka berinisial BA, L, dan AA. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berikut ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus dugaan PETI di Ketapang ini terungkap setelah aparat kepolisian menemukan aktivitas pertambangan ilegal di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, pada 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari lokasi penambangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon hingga wadah berisi pasir hasil penambangan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang mengatakan, pelaksanaan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Ketapang. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, Polres Ketapang berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dedy juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini