Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 30 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus memperkuat komitmen dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Hal itu ditandai dengan pelepasan 32 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 Tahun Ajaran 2026/2027 menuju Pontianak yang dilakukan Bupati Ketapang di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026).
Sebanyak 32 peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut akan mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak.
Program Sekolah Rakyat merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang terus berupaya agar fasilitas Sekolah Rakyat permanen dapat segera dibangun di daerah tersebut.
Menurutnya, pembangunan sekolah permanen menjadi penting agar ke depan siswa asal Ketapang tidak perlu lagi menempuh pendidikan di luar daerah.
"Kami telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama seluruh persyaratan dapat diselesaikan sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera dibangun di Kabupaten Ketapang," ujarnya.
Bupati juga mengajak para orang tua untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat pendidikan menjadi salah satu cara penting dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus memutus rantai kemiskinan.
Kepada para siswa, ia berpesan agar belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga nama baik Kabupaten Ketapang, serta berusaha meraih prestasi selama menempuh pendidikan di Pontianak.
"Jaga nama baik Ketapang. Belajarlah dengan sungguh-sungguh dan ukir prestasi. Jika ada yang berhasil meraih peringkat terbaik, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," katanya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang mendapatkan program Sekolah Rakyat, sebelum kemudian diikuti Kota Pontianak dan daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Satuki Huddin, menjelaskan penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki dasar hukum yang kuat.
Program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33.
Selain itu, pelaksanaan program juga didukung arahan Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI serta diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang.
Pemkab Ketapang juga meminta Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait terus meningkatkan sosialisasi agar semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh akses pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus memperkuat komitmen dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Hal itu ditandai dengan pelepasan 32 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 52 Tahun Ajaran 2026/2027 menuju Pontianak yang dilakukan Bupati Ketapang di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026).
Sebanyak 32 peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut akan mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak.
Program Sekolah Rakyat merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang terus berupaya agar fasilitas Sekolah Rakyat permanen dapat segera dibangun di daerah tersebut.
Menurutnya, pembangunan sekolah permanen menjadi penting agar ke depan siswa asal Ketapang tidak perlu lagi menempuh pendidikan di luar daerah.
"Kami telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama seluruh persyaratan dapat diselesaikan sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera dibangun di Kabupaten Ketapang," ujarnya.
Bupati juga mengajak para orang tua untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat pendidikan menjadi salah satu cara penting dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus memutus rantai kemiskinan.
Kepada para siswa, ia berpesan agar belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga nama baik Kabupaten Ketapang, serta berusaha meraih prestasi selama menempuh pendidikan di Pontianak.
"Jaga nama baik Ketapang. Belajarlah dengan sungguh-sungguh dan ukir prestasi. Jika ada yang berhasil meraih peringkat terbaik, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," katanya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang mendapatkan program Sekolah Rakyat, sebelum kemudian diikuti Kota Pontianak dan daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Satuki Huddin, menjelaskan penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki dasar hukum yang kuat.
Program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor S-33.
Selain itu, pelaksanaan program juga didukung arahan Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI serta diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ketapang.
Pemkab Ketapang juga meminta Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait terus meningkatkan sosialisasi agar semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh akses pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini