Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 22 August 2026 |
KALBARONLINE.com – “Sudah jatuh tertimpa tangga, lalu dikejar anjing gila.” Begitulah perumpamaan yang digunakan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk menggambarkan beratnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Namun, di tengah narasi keterbatasan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di era Ria Norsan juga mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas, hingga rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur.
Rangkaian belanja tersebut menjadi menarik ketika disandingkan dengan pernyataan Norsan mengenai kondisi fiskal daerah dan kebijakan efisiensi yang disebutnya dilakukan dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgent.
Sebab, ketika ruang fiskal menyempit, setiap belanja pemerintah semestinya semakin mudah dilihat dari sisi kebutuhan, urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
Nilai pembangunan fisiknya mencapai sekitar Rp19,1 miliar dan bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran (TA) 2026.
Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan kode lelang 10154150000.
Paket berada di bawah LPSE Provinsi Kalbar dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar dan masuk kategori pekerjaan konstruksi.
Dalam data lelang, pagu anggaran tercatat sebesar Rp19.099.920.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp19.100.000.000.
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Paket tersebut tercatat berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Namun, pembangunan fisik tersebut bukan satu-satunya anggaran yang berkaitan dengan proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar.
Dalam data pengadaan yang sama terdapat pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung 27 Februari hingga 13 Mei 2026.
Ada pula pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta dengan jadwal mulai 18 Juli hingga 3 September 2026.
Jika ketiganya digabungkan, anggaran untuk perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi relevan ketika ditempatkan dalam konteks kondisi fiskal Kalbar.
Berdasarkan data yang dihimpun KALBARONLINE.com, alokasi TKD Pemprov Kalbar yang sebelumnya menjadi dasar dalam KUA-PPAS TA 2026 mencapai sekitar Rp2,9 triliun.
Namun, berdasarkan alokasi TKD dalam Perpres APBN Tahun 2026, total TKD Provinsi Kalbar menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Artinya, terjadi penurunan alokasi sekitar Rp500 miliar lebih.
Pemangkasan tersebut mempersempit ruang fiskal Pemprov Kalbar dalam membiayai berbagai program yang sebelumnya telah direncanakan dalam APBD. Dampaknya juga terasa pada belanja modal dan infrastruktur.
Dalam Penetapan APBD TA 2026, belanja yang berkaitan dengan infrastruktur, meliputi gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi, disebut berkurang secara keseluruhan sebesar Rp151 miliar lebih dibandingkan alokasi dalam KUA-PPAS.
Sementara secara keseluruhan, belanja modal dan pembangunan infrastruktur mengalami pengurangan sebesar Rp181 miliar lebih.
Dengan kondisi tersebut, ruang pembangunan daerah menjadi semakin terbatas. Infrastruktur jalan, jembatan, gedung dan bangunan, hingga jaringan dan irigasi menjadi sektor yang ikut terdampak penyesuaian anggaran.
Di tengah kondisi itu, pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan nilai hampir Rp20 miliar, jika dihitung bersama perencanaan dan pengawasan, menjadi relevan dilihat dari sisi prioritas anggaran.
Pertanyaannya bukan semata mengapa proyek tersebut dibangun, melainkan bagaimana anggaran sebesar itu diprioritaskan ketika ruang fiskal daerah sedang mengalami tekanan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan jika disandingkan dengan pernyataan Norsan sendiri mengenai kondisi keuangan daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Norsan secara terbuka menyampaikan beratnya beban pemerintah daerah setelah pengangkatan PPPK.
Ia bahkan menyebut terdapat enam kabupaten/kota di Kalbar yang menghadapi kesulitan keuangan untuk membayar PPPK.
“Ada 6 kabupaten/kota daerah kami mau kolaps pak, tak mampu bayar PPPK, dan mau merumahkan,” ujar Norsan dalam forum tersebut.
Norsan kemudian menggambarkan kondisi pemerintah daerah dengan perumpamaan yang cukup keras.
“Ibarat kami ini jatuh ditimpa tangga, dikejar anjing gila lagi. Kami sudah berusaha di Kalbar, provinsi sudah bisa menekan angka belanja (pegawai) di bawah 30 persen, 28,88 persen, sementara kabupaten/kota saya (Kalbar) hanya satu yang bisa menekan, Kabupaten Sambas, yang lainnya ada yang di atas 50 persen dan lain sebagainya. Provinsi sampai bisa 28 itu, kami yang pertama mencari sumber-sumber pajak baru, inovasi, dan kedua tadi efisiensi mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgent,” kata Norsan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa efisiensi menjadi salah satu pendekatan yang diklaim dilakukan Pemprov Kalbar dalam menghadapi tekanan fiskal.
Di sisi lain, dokumen pengadaan menunjukkan adanya alokasi hampir Rp20 miliar untuk rangkaian pekerjaan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.
Di sinilah persoalan prioritas anggaran menjadi menarik untuk dilihat lebih jauh.
Sebab, belanja tersebut bukan satu-satunya pengeluaran bernilai miliaran rupiah yang muncul pada periode pemerintahan Ria Norsan.
Belanja Kendaraan Dinas
Jauh sebelum pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar menjadi perhatian, kebijakan pengadaan kendaraan dinas gubernur juga telah menarik sorotan.
Belum genap setahun menjabat sejak dilantik pada Februari 2025, Norsan tercatat memiliki sejumlah paket pengadaan kendaraan dinas dengan total pagu mencapai sekitar Rp18,68 miliar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengadaan kendaraan dinas untuk Kalbar dilakukan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar dan Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalbar.
Salah satunya adalah paket “Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” melalui Sekretariat Daerah dengan pagu Rp3,57 miliar. Sumber internal menyebut kendaraan tersebut merupakan Mercedes-Benz S 450 Luxury Line yang saat ini berada di Pendopo Gubernur Kalbar.
Ada pula paket dengan pagu Rp5,69 miliar yang menurut informasi sumber terpercaya diperuntukkan bagi Lexus LX700 Hybrid 2025. Namun, rencana pembelian tersebut kemudian dibatalkan setelah menjadi perhatian media.
Untuk operasional di Jakarta, Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalbar juga mencatat paket “Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan” dengan pagu Rp3,57 miliar. Informasi yang diterima media ini menyebut kendaraan tersebut merupakan Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT 2025 dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Sementara itu, fasilitas kendaraan dinas di Jakarta sebelumnya sudah mencakup Mercedes-Benz S 450 tahun 2019 dan Toyota Land Cruiser 200VXR tahun 2019.
Secara keseluruhan, terdapat enam paket pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam SiRUP untuk Kalbar tahun 2025.
Paket tersebut masing-masing memiliki pagu Rp5,69 miliar, Rp3,57 miliar, Rp3,57 miliar, Rp2,9 miliar, Rp1,7 miliar, dan Rp1,25 miliar.
Jika seluruh pagu enam paket tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp18,68 miliar.
Angka tersebut kemudian kembali menjadi relevan ketika dikaitkan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah.
Namun, cerita kendaraan dinas tidak berhenti pada pengadaan.
Lexus Muncul Lagi dalam Skema Sewa
Pada 2026, kebijakan penyewaan kendaraan dinas Gubernur Ria Norsan kembali mencatat nilai miliaran rupiah.
Salah satunya adalah penyewaan Lexus LX700 Hybrid milik PT Borneo Trans Hutama Perkasa dengan nilai sekitar Rp2,260 miliar untuk masa 10 bulan.
Menariknya, kendaraan yang sama-sama berasal dari lini Lexus sebelumnya pernah muncul dalam rencana pengadaan kendaraan dinas dengan pagu Rp5,69 miliar pada 2025, meski pembeliannya kemudian dibatalkan.
Setahun kemudian, Lexus LX700H kembali muncul dalam bentuk penyewaan dengan nilai miliaran rupiah.
Rangkaian tersebut setidaknya menunjukkan bahwa kendaraan Lexus kembali muncul dalam kebijakan belanja kendaraan dinas di era Ria Norsan, dari rencana pengadaan yang batal hingga penyewaan pada 2026.
Renovasi Pendopo
Selain kendaraan, belanja bernilai miliaran rupiah juga muncul dalam rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur Kalbar.
Pada APBD Tahun 2025, terdapat sejumlah paket pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi, penataan kawasan, dan fasilitas Pendopo Gubernur.
Di antaranya perencanaan rehabilitasi gedung dan penataan kawasan Pendopo sebesar Rp1,5 miliar, rehabilitasi kolam renang Rp250 juta, lapangan tenis Rp250 juta, pos jaga Rp250 juta, pagar keliling Rp250 juta, drainase Rp250 juta, serta air mancur Rp250 juta.
Selain itu, terdapat renovasi dan pengecatan aula serta ruang tengah Pendopo sebesar Rp320 juta, pembangunan empat unit toilet aula Rp320 juta, perencanaan renovasi aula dan ruang tengah Rp50 juta, perencanaan pembangunan toilet aula Rp50 juta, pengawasan renovasi aula dan ruang tengah Rp30 juta, serta pengawasan pembangunan toilet aula Rp30 juta.
Pada APBD 2026, kembali terdapat anggaran rehabilitasi gedung dan penataan kawasan Pendopo sebesar Rp6,06 miliar, ditambah pengawasan sebesar Rp300 juta dan dokumen lingkungan sebesar Rp100 juta.
Dengan demikian, belanja yang berkaitan dengan rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur muncul dalam dua tahun anggaran dengan total sekitar Rp10,42 miliar.
Menanggapi sorotan mengenai renovasi Pendopo Gubernur, Norsan menyebut pemerintahan Sutarmidji juga pernah menganggarkan renovasi Pendopo dalam dua tahun anggaran dengan nilai hampir Rp60 miliar.
“Waktu dia menjabat dengan saya, dua tahun anggaran hampir Rp60 miliar mess itu. Tidak orang ribut. Saya menganggarkan baru Rp10 miliar, orang ribut,” kata Norsan, 11 Juni 2026.
Menurut Norsan, bangunan mess di kompleks Pendopo yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya tidak difungsikan sehingga menjadi gudang.
“Sekarang baru kita betulkan dan itu bukan mess saja. Itu ada lapangan tenis, kemudian kolam renang. Kita betulkan semua. Kita baguskan,” kata Norsan.
Ketika isu tersebut menjadi sorotan, Norsan juga menyinggung kontestasi Pilkada dan meminta kritik terhadap pemerintah diarahkan sebagai masukan untuk pembangunan.
“Sudahlah, kita bertanding tetap ada kalah menang. Kalau sudah kalah sudah, jangan mengkritik yang baru (Gubernur). Tapi kalau mengkritik yang membangun boleh untuk memberi masukan. Kalau mau jadi Gubernur, tunggu 2029 nanti kita bertanding lagi,” kata Norsan.
Rp51,36 Miliar dalam Tiga Kelompok Belanja
Jika seluruh rangkaian belanja tersebut ditempatkan dalam satu hitungan, nilainya bukan lagi sekadar miliaran rupiah.
Untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, anggaran pembangunan fisik, perencanaan, dan pengawasan mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.
Sementara untuk kendaraan dinas, enam paket pengadaan yang tercatat dalam SiRUP Tahun 2025 memiliki total pagu sekitar Rp18,68 miliar. Ditambah penyewaan Lexus LX700H pada 2026 senilai Rp2,26 miliar untuk 10 bulan.
Adapun belanja yang berkaitan dengan rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur tercatat sekitar Rp3,96 miliar pada APBD 2025 dan Rp6,46 miliar pada APBD 2026. Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp10,42 miliar.
Dengan demikian, tiga kelompok belanja yang menjadi sorotan—pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas, serta rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur—mencapai sekitar Rp51,36 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi nilai anggaran atau pagu pengadaan dan nilai penyewaan yang tercatat dalam dokumen serta data yang dihimpun KALBARONLINE.com. Angka itu bukan serta-merta menunjukkan seluruhnya telah terealisasi sebagai belanja.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya anggaran untuk membiayai suatu proyek, kendaraan, atau fasilitas.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas penggunaan APBD ketika ruang fiskal sedang tertekan.
Terlebih, rangkaian belanja tersebut muncul pada periode ketika Pemprov Kalbar menghadapi berkurangnya TKD, meningkatnya beban pembiayaan PPPK, serta kebijakan efisiensi anggaran.
Di satu sisi, pemerintah daerah menyampaikan kondisi keuangan yang berat dan pentingnya mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgent.
Di sisi lain, dokumen pengadaan dan anggaran menunjukkan adanya rangkaian belanja bernilai puluhan miliar rupiah untuk kendaraan dinas, fasilitas Pendopo Gubernur hingga pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah uang daerah diprioritaskan, terutama ketika ruang fiskal menyempit dan pemerintah sendiri menyerukan efisiensi.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan mengenai urgensi dan pertimbangan Pemprov Kalbar dalam mengalokasikan anggaran pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar masih dinantikan.
KALBARONLINE.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KALBARONLINE.com – “Sudah jatuh tertimpa tangga, lalu dikejar anjing gila.” Begitulah perumpamaan yang digunakan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk menggambarkan beratnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Namun, di tengah narasi keterbatasan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di era Ria Norsan juga mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas, hingga rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur.
Rangkaian belanja tersebut menjadi menarik ketika disandingkan dengan pernyataan Norsan mengenai kondisi fiskal daerah dan kebijakan efisiensi yang disebutnya dilakukan dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgent.
Sebab, ketika ruang fiskal menyempit, setiap belanja pemerintah semestinya semakin mudah dilihat dari sisi kebutuhan, urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
Nilai pembangunan fisiknya mencapai sekitar Rp19,1 miliar dan bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran (TA) 2026.
Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan kode lelang 10154150000.
Paket berada di bawah LPSE Provinsi Kalbar dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar dan masuk kategori pekerjaan konstruksi.
Dalam data lelang, pagu anggaran tercatat sebesar Rp19.099.920.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp19.100.000.000.
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Paket tersebut tercatat berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Namun, pembangunan fisik tersebut bukan satu-satunya anggaran yang berkaitan dengan proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar.
Dalam data pengadaan yang sama terdapat pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung 27 Februari hingga 13 Mei 2026.
Ada pula pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta dengan jadwal mulai 18 Juli hingga 3 September 2026.
Jika ketiganya digabungkan, anggaran untuk perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi relevan ketika ditempatkan dalam konteks kondisi fiskal Kalbar.
Berdasarkan data yang dihimpun KALBARONLINE.com, alokasi TKD Pemprov Kalbar yang sebelumnya menjadi dasar dalam KUA-PPAS TA 2026 mencapai sekitar Rp2,9 triliun.
Namun, berdasarkan alokasi TKD dalam Perpres APBN Tahun 2026, total TKD Provinsi Kalbar menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Artinya, terjadi penurunan alokasi sekitar Rp500 miliar lebih.
Pemangkasan tersebut mempersempit ruang fiskal Pemprov Kalbar dalam membiayai berbagai program yang sebelumnya telah direncanakan dalam APBD. Dampaknya juga terasa pada belanja modal dan infrastruktur.
Dalam Penetapan APBD TA 2026, belanja yang berkaitan dengan infrastruktur, meliputi gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi, disebut berkurang secara keseluruhan sebesar Rp151 miliar lebih dibandingkan alokasi dalam KUA-PPAS.
Sementara secara keseluruhan, belanja modal dan pembangunan infrastruktur mengalami pengurangan sebesar Rp181 miliar lebih.
Dengan kondisi tersebut, ruang pembangunan daerah menjadi semakin terbatas. Infrastruktur jalan, jembatan, gedung dan bangunan, hingga jaringan dan irigasi menjadi sektor yang ikut terdampak penyesuaian anggaran.
Di tengah kondisi itu, pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan nilai hampir Rp20 miliar, jika dihitung bersama perencanaan dan pengawasan, menjadi relevan dilihat dari sisi prioritas anggaran.
Pertanyaannya bukan semata mengapa proyek tersebut dibangun, melainkan bagaimana anggaran sebesar itu diprioritaskan ketika ruang fiskal daerah sedang mengalami tekanan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan jika disandingkan dengan pernyataan Norsan sendiri mengenai kondisi keuangan daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Norsan secara terbuka menyampaikan beratnya beban pemerintah daerah setelah pengangkatan PPPK.
Ia bahkan menyebut terdapat enam kabupaten/kota di Kalbar yang menghadapi kesulitan keuangan untuk membayar PPPK.
“Ada 6 kabupaten/kota daerah kami mau kolaps pak, tak mampu bayar PPPK, dan mau merumahkan,” ujar Norsan dalam forum tersebut.
Norsan kemudian menggambarkan kondisi pemerintah daerah dengan perumpamaan yang cukup keras.
“Ibarat kami ini jatuh ditimpa tangga, dikejar anjing gila lagi. Kami sudah berusaha di Kalbar, provinsi sudah bisa menekan angka belanja (pegawai) di bawah 30 persen, 28,88 persen, sementara kabupaten/kota saya (Kalbar) hanya satu yang bisa menekan, Kabupaten Sambas, yang lainnya ada yang di atas 50 persen dan lain sebagainya. Provinsi sampai bisa 28 itu, kami yang pertama mencari sumber-sumber pajak baru, inovasi, dan kedua tadi efisiensi mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgent,” kata Norsan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa efisiensi menjadi salah satu pendekatan yang diklaim dilakukan Pemprov Kalbar dalam menghadapi tekanan fiskal.
Di sisi lain, dokumen pengadaan menunjukkan adanya alokasi hampir Rp20 miliar untuk rangkaian pekerjaan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.
Di sinilah persoalan prioritas anggaran menjadi menarik untuk dilihat lebih jauh.
Sebab, belanja tersebut bukan satu-satunya pengeluaran bernilai miliaran rupiah yang muncul pada periode pemerintahan Ria Norsan.
Belanja Kendaraan Dinas
Jauh sebelum pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar menjadi perhatian, kebijakan pengadaan kendaraan dinas gubernur juga telah menarik sorotan.
Belum genap setahun menjabat sejak dilantik pada Februari 2025, Norsan tercatat memiliki sejumlah paket pengadaan kendaraan dinas dengan total pagu mencapai sekitar Rp18,68 miliar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengadaan kendaraan dinas untuk Kalbar dilakukan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar dan Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalbar.
Salah satunya adalah paket “Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” melalui Sekretariat Daerah dengan pagu Rp3,57 miliar. Sumber internal menyebut kendaraan tersebut merupakan Mercedes-Benz S 450 Luxury Line yang saat ini berada di Pendopo Gubernur Kalbar.
Ada pula paket dengan pagu Rp5,69 miliar yang menurut informasi sumber terpercaya diperuntukkan bagi Lexus LX700 Hybrid 2025. Namun, rencana pembelian tersebut kemudian dibatalkan setelah menjadi perhatian media.
Untuk operasional di Jakarta, Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalbar juga mencatat paket “Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan” dengan pagu Rp3,57 miliar. Informasi yang diterima media ini menyebut kendaraan tersebut merupakan Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT 2025 dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Sementara itu, fasilitas kendaraan dinas di Jakarta sebelumnya sudah mencakup Mercedes-Benz S 450 tahun 2019 dan Toyota Land Cruiser 200VXR tahun 2019.
Secara keseluruhan, terdapat enam paket pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam SiRUP untuk Kalbar tahun 2025.
Paket tersebut masing-masing memiliki pagu Rp5,69 miliar, Rp3,57 miliar, Rp3,57 miliar, Rp2,9 miliar, Rp1,7 miliar, dan Rp1,25 miliar.
Jika seluruh pagu enam paket tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp18,68 miliar.
Angka tersebut kemudian kembali menjadi relevan ketika dikaitkan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah.
Namun, cerita kendaraan dinas tidak berhenti pada pengadaan.
Lexus Muncul Lagi dalam Skema Sewa
Pada 2026, kebijakan penyewaan kendaraan dinas Gubernur Ria Norsan kembali mencatat nilai miliaran rupiah.
Salah satunya adalah penyewaan Lexus LX700 Hybrid milik PT Borneo Trans Hutama Perkasa dengan nilai sekitar Rp2,260 miliar untuk masa 10 bulan.
Menariknya, kendaraan yang sama-sama berasal dari lini Lexus sebelumnya pernah muncul dalam rencana pengadaan kendaraan dinas dengan pagu Rp5,69 miliar pada 2025, meski pembeliannya kemudian dibatalkan.
Setahun kemudian, Lexus LX700H kembali muncul dalam bentuk penyewaan dengan nilai miliaran rupiah.
Rangkaian tersebut setidaknya menunjukkan bahwa kendaraan Lexus kembali muncul dalam kebijakan belanja kendaraan dinas di era Ria Norsan, dari rencana pengadaan yang batal hingga penyewaan pada 2026.
Renovasi Pendopo
Selain kendaraan, belanja bernilai miliaran rupiah juga muncul dalam rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur Kalbar.
Pada APBD Tahun 2025, terdapat sejumlah paket pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi, penataan kawasan, dan fasilitas Pendopo Gubernur.
Di antaranya perencanaan rehabilitasi gedung dan penataan kawasan Pendopo sebesar Rp1,5 miliar, rehabilitasi kolam renang Rp250 juta, lapangan tenis Rp250 juta, pos jaga Rp250 juta, pagar keliling Rp250 juta, drainase Rp250 juta, serta air mancur Rp250 juta.
Selain itu, terdapat renovasi dan pengecatan aula serta ruang tengah Pendopo sebesar Rp320 juta, pembangunan empat unit toilet aula Rp320 juta, perencanaan renovasi aula dan ruang tengah Rp50 juta, perencanaan pembangunan toilet aula Rp50 juta, pengawasan renovasi aula dan ruang tengah Rp30 juta, serta pengawasan pembangunan toilet aula Rp30 juta.
Pada APBD 2026, kembali terdapat anggaran rehabilitasi gedung dan penataan kawasan Pendopo sebesar Rp6,06 miliar, ditambah pengawasan sebesar Rp300 juta dan dokumen lingkungan sebesar Rp100 juta.
Dengan demikian, belanja yang berkaitan dengan rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur muncul dalam dua tahun anggaran dengan total sekitar Rp10,42 miliar.
Menanggapi sorotan mengenai renovasi Pendopo Gubernur, Norsan menyebut pemerintahan Sutarmidji juga pernah menganggarkan renovasi Pendopo dalam dua tahun anggaran dengan nilai hampir Rp60 miliar.
“Waktu dia menjabat dengan saya, dua tahun anggaran hampir Rp60 miliar mess itu. Tidak orang ribut. Saya menganggarkan baru Rp10 miliar, orang ribut,” kata Norsan, 11 Juni 2026.
Menurut Norsan, bangunan mess di kompleks Pendopo yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya tidak difungsikan sehingga menjadi gudang.
“Sekarang baru kita betulkan dan itu bukan mess saja. Itu ada lapangan tenis, kemudian kolam renang. Kita betulkan semua. Kita baguskan,” kata Norsan.
Ketika isu tersebut menjadi sorotan, Norsan juga menyinggung kontestasi Pilkada dan meminta kritik terhadap pemerintah diarahkan sebagai masukan untuk pembangunan.
“Sudahlah, kita bertanding tetap ada kalah menang. Kalau sudah kalah sudah, jangan mengkritik yang baru (Gubernur). Tapi kalau mengkritik yang membangun boleh untuk memberi masukan. Kalau mau jadi Gubernur, tunggu 2029 nanti kita bertanding lagi,” kata Norsan.
Rp51,36 Miliar dalam Tiga Kelompok Belanja
Jika seluruh rangkaian belanja tersebut ditempatkan dalam satu hitungan, nilainya bukan lagi sekadar miliaran rupiah.
Untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, anggaran pembangunan fisik, perencanaan, dan pengawasan mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.
Sementara untuk kendaraan dinas, enam paket pengadaan yang tercatat dalam SiRUP Tahun 2025 memiliki total pagu sekitar Rp18,68 miliar. Ditambah penyewaan Lexus LX700H pada 2026 senilai Rp2,26 miliar untuk 10 bulan.
Adapun belanja yang berkaitan dengan rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur tercatat sekitar Rp3,96 miliar pada APBD 2025 dan Rp6,46 miliar pada APBD 2026. Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp10,42 miliar.
Dengan demikian, tiga kelompok belanja yang menjadi sorotan—pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas, serta rehabilitasi dan penataan Pendopo Gubernur—mencapai sekitar Rp51,36 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi nilai anggaran atau pagu pengadaan dan nilai penyewaan yang tercatat dalam dokumen serta data yang dihimpun KALBARONLINE.com. Angka itu bukan serta-merta menunjukkan seluruhnya telah terealisasi sebagai belanja.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya anggaran untuk membiayai suatu proyek, kendaraan, atau fasilitas.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas penggunaan APBD ketika ruang fiskal sedang tertekan.
Terlebih, rangkaian belanja tersebut muncul pada periode ketika Pemprov Kalbar menghadapi berkurangnya TKD, meningkatnya beban pembiayaan PPPK, serta kebijakan efisiensi anggaran.
Di satu sisi, pemerintah daerah menyampaikan kondisi keuangan yang berat dan pentingnya mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgent.
Di sisi lain, dokumen pengadaan dan anggaran menunjukkan adanya rangkaian belanja bernilai puluhan miliar rupiah untuk kendaraan dinas, fasilitas Pendopo Gubernur hingga pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah uang daerah diprioritaskan, terutama ketika ruang fiskal menyempit dan pemerintah sendiri menyerukan efisiensi.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan mengenai urgensi dan pertimbangan Pemprov Kalbar dalam mengalokasikan anggaran pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar masih dinantikan.
KALBARONLINE.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini