Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 13 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program PTSL sejak 2017 untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Pelaksanaannya mencakup pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan tanahnya hanya didukung surat keterangan dari camat. Setelah mengetahui desanya masuk dalam program PTSL pada 2026, ia memutuskan untuk mengikuti program tersebut.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses pengurusan yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah. Melalui program ini, keduanya dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang mereka nilai lebih mudah dan tanpa biaya pengurusan sertipikat.
KALBARONLINE.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program PTSL sejak 2017 untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Pelaksanaannya mencakup pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan tanahnya hanya didukung surat keterangan dari camat. Setelah mengetahui desanya masuk dalam program PTSL pada 2026, ia memutuskan untuk mengikuti program tersebut.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses pengurusan yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah. Melalui program ini, keduanya dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang mereka nilai lebih mudah dan tanpa biaya pengurusan sertipikat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini