Nasional    

Warga Bangka Tengah Rasakan Manfaat PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Lebih Mudah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 13 October 2026
Warga Bangka Tengah Rasakan Manfaat PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Lebih Mudah
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program PTSL sejak 2017 untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Pelaksanaannya mencakup pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.

“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan tanahnya hanya didukung surat keterangan dari camat. Setelah mengetahui desanya masuk dalam program PTSL pada 2026, ia memutuskan untuk mengikuti program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses pengurusan yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah. Melalui program ini, keduanya dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang mereka nilai lebih mudah dan tanpa biaya pengurusan sertipikat.

Artikel Selanjutnya
Lewat Sentuh Tanahku, Warga Padang Bisa Atur Antrean Layanan Pertanahan
Monday, 12 October 2026
Artikel Sebelumnya
Wamen ATR/BPN Tinjau Kebakaran Kantor Pertanahan Karawang, Pastikan Keselamatan dan Penanganan Dokumen
Monday, 12 October 2026

Berita terkait