Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 08 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stephanus Paiman, mengingatkan bahwa sanksi adat yang ditetapkan tanpa dasar norma dan mekanisme yang benar dapat dibatalkan. Bahkan, pihak yang menjatuhkan sanksi tanpa mengikuti kaidah adat disebut dapat dikenai sanksi adat berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Stephanus menanggapi penetapan sanksi adat senilai Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai dalam polemik pemeriksaan barang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Menurut Stephanus, dirinya pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan melalui hukum adat. Namun, penerapannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Hukum adat yang mengada-ada dapat dibatalkan dan justru yang menjatuhkan sanksi hukum adat tersebut dapat dihukum adat berat," kata Stephanus, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, sebelum sanksi adat dijatuhkan, kedua belah pihak yang berselisih harus terlebih dahulu didengar keterangannya oleh perangkat adat, yakni Timanggong, Pangaraga, dan Pasirah.
Setelah melalui proses tersebut, barulah diputuskan jenis sanksi adat yang dikenakan, termasuk besaran tail. Keputusan itu juga harus diterima kedua belah pihak dan disepakati pelaksanaannya.
"Pada prinsipnya saya mendukung sanksi adat, tetapi mekanismenya harus jelas. Sebelum menjatuhkan sanksi adat, kedua belah pihak yang bertikai didengar keterangannya oleh Timanggong, Pangaraga dan Pasirah. Baru kemudian dapat diputuskan sanksi adatnya apa, berapa tail dan sebagainya," ujarnya.
Stephanus yang juga menjabat Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) itu menegaskan, hasil penyelesaian adat harus dilaporkan kepada Dewan Adat setelah dilaksanakan.
Karena itu, menurutnya, penetapan sanksi bukan kewenangan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh seorang Ketua Dewan Adat Dayak (DAD).
Selain mekanisme, ia mengingatkan bahwa sanksi adat harus memiliki landasan norma yang berlaku di wilayah adat bersangkutan. Aturan tersebut biasanya telah dibakukan dalam buku adat.
"Hukum adat juga harus mengacu pada kaidah atau norma adat yang berlaku di suatu binua atau daerah. Biasanya ada buku adat yang sudah dibakukan," tuturnya.
Stephanus juga menekankan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tidak menghapus ranah hukum positif. Sanksi adat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses peradilan, tetapi keputusan mengenai keringanan hukuman tetap berada di tangan majelis hakim.
"Sanksi adat tidak menghilangkan ranah hukum positif, tetapi dapat menjadi acuan untuk meringankan hukuman, tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, polemik antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Dalam dokumen penyelesaian adat yang beredar, tercantum nilai kewajiban sebesar Rp655 juta. Jumlah tersebut terdiri atas Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Besaran dan mekanisme penetapan kewajiban tersebut menjadi sorotan Stephanus. Ia meminta kejelasan mengenai dasar aturan adat yang digunakan, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi, proses mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hingga rincian perhitungan nilai yang ditetapkan.
Menurutnya, penerapan hukum adat harus tetap berpegang pada norma dan tata cara yang berlaku. Jangan sampai keputusan yang tidak sesuai kaidah justru mencederai kewibawaan hukum adat itu sendiri.
KALBARONLINE.com – Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stephanus Paiman, mengingatkan bahwa sanksi adat yang ditetapkan tanpa dasar norma dan mekanisme yang benar dapat dibatalkan. Bahkan, pihak yang menjatuhkan sanksi tanpa mengikuti kaidah adat disebut dapat dikenai sanksi adat berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Stephanus menanggapi penetapan sanksi adat senilai Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai dalam polemik pemeriksaan barang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Menurut Stephanus, dirinya pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan melalui hukum adat. Namun, penerapannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Hukum adat yang mengada-ada dapat dibatalkan dan justru yang menjatuhkan sanksi hukum adat tersebut dapat dihukum adat berat," kata Stephanus, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, sebelum sanksi adat dijatuhkan, kedua belah pihak yang berselisih harus terlebih dahulu didengar keterangannya oleh perangkat adat, yakni Timanggong, Pangaraga, dan Pasirah.
Setelah melalui proses tersebut, barulah diputuskan jenis sanksi adat yang dikenakan, termasuk besaran tail. Keputusan itu juga harus diterima kedua belah pihak dan disepakati pelaksanaannya.
"Pada prinsipnya saya mendukung sanksi adat, tetapi mekanismenya harus jelas. Sebelum menjatuhkan sanksi adat, kedua belah pihak yang bertikai didengar keterangannya oleh Timanggong, Pangaraga dan Pasirah. Baru kemudian dapat diputuskan sanksi adatnya apa, berapa tail dan sebagainya," ujarnya.
Stephanus yang juga menjabat Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) itu menegaskan, hasil penyelesaian adat harus dilaporkan kepada Dewan Adat setelah dilaksanakan.
Karena itu, menurutnya, penetapan sanksi bukan kewenangan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh seorang Ketua Dewan Adat Dayak (DAD).
Selain mekanisme, ia mengingatkan bahwa sanksi adat harus memiliki landasan norma yang berlaku di wilayah adat bersangkutan. Aturan tersebut biasanya telah dibakukan dalam buku adat.
"Hukum adat juga harus mengacu pada kaidah atau norma adat yang berlaku di suatu binua atau daerah. Biasanya ada buku adat yang sudah dibakukan," tuturnya.
Stephanus juga menekankan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tidak menghapus ranah hukum positif. Sanksi adat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses peradilan, tetapi keputusan mengenai keringanan hukuman tetap berada di tangan majelis hakim.
"Sanksi adat tidak menghilangkan ranah hukum positif, tetapi dapat menjadi acuan untuk meringankan hukuman, tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, polemik antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Dalam dokumen penyelesaian adat yang beredar, tercantum nilai kewajiban sebesar Rp655 juta. Jumlah tersebut terdiri atas Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Besaran dan mekanisme penetapan kewajiban tersebut menjadi sorotan Stephanus. Ia meminta kejelasan mengenai dasar aturan adat yang digunakan, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi, proses mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hingga rincian perhitungan nilai yang ditetapkan.
Menurutnya, penerapan hukum adat harus tetap berpegang pada norma dan tata cara yang berlaku. Jangan sampai keputusan yang tidak sesuai kaidah justru mencederai kewibawaan hukum adat itu sendiri.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini