Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 31 Agustus 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah warga dari Patok 30, Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya bersama kuasa hukumnya dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mendatangi kantor PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) di Jalan Perdana, Pontianak, Rabu (30/8).
Kuasa hukum masyarakat Olak-olak Kubu, Abdul Muhid mengatakan tujuan mereka kemari hendak melakukan musyawarah dengan pihak PT. CTB terkait dengan persoalan status quo perkebunan kelapa sawit di Patok 30 Desa Olak-olak Kubu.
“Sebelumnya pada tanggal 28 Agustus kemarin sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada Pimpinan PT CTB, untuk menyelesaikan persoalan lahan sawit mereka secara kekeluargaan,” ucap Abdul Muhid kepada KalbarOnline.
Menurutnya, bermula dengan datangnya PT CTB ke Desa Olak-olak Kubu yang mengedepankan musyawarah kepada masyarakat setempat maka tentu apabila ada persoalan seperti ini semestinya segera diselesaikan melalui jalur musyawarah pula.
Sementara itu, salah satu warga Patok 30 Desa Olak-olak Kubu Kecamatan Kubu, Ayub (43) mengatakan bahwa munculnya persoalan ini bahwa PT CTB telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama antara PT Sintang Raya, PT CTB dan masyarakat setempat.
“Sesuai perjanjian yang telah disepakati bahwa para pihak yaitu PT Sintang Raya, PT CTB dan masyarakat Patok 30 Olak-Olak Kubu tidak boleh melakukan pemanenan sawit sebelum konflik lahan tersebut diselesaikan, dan masyarakat Patok 30 Olak-Olak Kubu menaati perjanjian tersebut,” ujar Ayub.
Sedangkan pihak PT CTB telah melakukan pemanen, sambung Ayub, padahal konflik lahan tersebut belum diselesaikan.
“Oleh sebab itulah kami datang ke kantor PT CTB untuk menemui Pimpinan PT CTB untuk membicarakan jalan keluar dari persoalan ini,” tukasnya
Upaya audensi tersebut gagal, warga Patok 30 Olak-Olak Kubu tidak bertemu dengan Pimpinan PT CTB. Warga disambut oleh Satpam di pos penjagaan kantor PT CTB.
“Saya akan sampaikan maksud dan kedatangan Bapak kepada Pimpinan bila bertemu Pimpinan,” tandas Ismail, salah seorang Satpam kantor PT CTB. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah warga dari Patok 30, Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya bersama kuasa hukumnya dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mendatangi kantor PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) di Jalan Perdana, Pontianak, Rabu (30/8).
Kuasa hukum masyarakat Olak-olak Kubu, Abdul Muhid mengatakan tujuan mereka kemari hendak melakukan musyawarah dengan pihak PT. CTB terkait dengan persoalan status quo perkebunan kelapa sawit di Patok 30 Desa Olak-olak Kubu.
“Sebelumnya pada tanggal 28 Agustus kemarin sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada Pimpinan PT CTB, untuk menyelesaikan persoalan lahan sawit mereka secara kekeluargaan,” ucap Abdul Muhid kepada KalbarOnline.
Menurutnya, bermula dengan datangnya PT CTB ke Desa Olak-olak Kubu yang mengedepankan musyawarah kepada masyarakat setempat maka tentu apabila ada persoalan seperti ini semestinya segera diselesaikan melalui jalur musyawarah pula.
Sementara itu, salah satu warga Patok 30 Desa Olak-olak Kubu Kecamatan Kubu, Ayub (43) mengatakan bahwa munculnya persoalan ini bahwa PT CTB telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama antara PT Sintang Raya, PT CTB dan masyarakat setempat.
“Sesuai perjanjian yang telah disepakati bahwa para pihak yaitu PT Sintang Raya, PT CTB dan masyarakat Patok 30 Olak-Olak Kubu tidak boleh melakukan pemanenan sawit sebelum konflik lahan tersebut diselesaikan, dan masyarakat Patok 30 Olak-Olak Kubu menaati perjanjian tersebut,” ujar Ayub.
Sedangkan pihak PT CTB telah melakukan pemanen, sambung Ayub, padahal konflik lahan tersebut belum diselesaikan.
“Oleh sebab itulah kami datang ke kantor PT CTB untuk menemui Pimpinan PT CTB untuk membicarakan jalan keluar dari persoalan ini,” tukasnya
Upaya audensi tersebut gagal, warga Patok 30 Olak-Olak Kubu tidak bertemu dengan Pimpinan PT CTB. Warga disambut oleh Satpam di pos penjagaan kantor PT CTB.
“Saya akan sampaikan maksud dan kedatangan Bapak kepada Pimpinan bila bertemu Pimpinan,” tandas Ismail, salah seorang Satpam kantor PT CTB. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini