Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 18 September 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Barat meliris tindak pidana penipuan diwilayah hukumnya, dalam rilisnya, telah diamankan seorang perempuan berinisial SM (23) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/9) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi/2011/IX/2017/Resta Ptk/Sek Barat pelaku SM telah melakukan tindak pidana dengan pelanggaran pada pasal 378 KUHP. Yang berawal pada laporan korban bernama Yesy Yulilies, warga Jalan Komyos Sudarso 43 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Pada hari Rabu, 13 September 2017 pukul 09.00 wib, SM bersama kedua temannya berinisial NW dan SM datang ke Toko Emas Ponti Sari milik pelapor. Untuk menawarkan sebuah kalung emas dan lengkap dengan surat keterangan emas,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom Pardamean Silaban.
Kepada karyawan Toko emas tersebut, lanjut dia, dibeli dengan seharga Rp2 Juta namun pelaku tidak mau dan minta tambah uang mengingat kalung tersebut mempunyai kadar emas 75% dan berat 11, 640 gram, dan kemudian korban membayar dengan harga Rp 4 Juta.
“Selagi pelaku menghitung uang lalu korban mengetes emas tersebut dengan cara digosok ke alat pengetes emas dan diketahui kalung tersebut bukan emas. Kemudian korban mengamankan pelaku SM (23) dan menghubungi anggota Polsek Ptk Barat dan pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Hingga saat ini dua rekan pelaku NW dan SM kabur dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Barat meliris tindak pidana penipuan diwilayah hukumnya, dalam rilisnya, telah diamankan seorang perempuan berinisial SM (23) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/9) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi/2011/IX/2017/Resta Ptk/Sek Barat pelaku SM telah melakukan tindak pidana dengan pelanggaran pada pasal 378 KUHP. Yang berawal pada laporan korban bernama Yesy Yulilies, warga Jalan Komyos Sudarso 43 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Pada hari Rabu, 13 September 2017 pukul 09.00 wib, SM bersama kedua temannya berinisial NW dan SM datang ke Toko Emas Ponti Sari milik pelapor. Untuk menawarkan sebuah kalung emas dan lengkap dengan surat keterangan emas,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom Pardamean Silaban.
Kepada karyawan Toko emas tersebut, lanjut dia, dibeli dengan seharga Rp2 Juta namun pelaku tidak mau dan minta tambah uang mengingat kalung tersebut mempunyai kadar emas 75% dan berat 11, 640 gram, dan kemudian korban membayar dengan harga Rp 4 Juta.
“Selagi pelaku menghitung uang lalu korban mengetes emas tersebut dengan cara digosok ke alat pengetes emas dan diketahui kalung tersebut bukan emas. Kemudian korban mengamankan pelaku SM (23) dan menghubungi anggota Polsek Ptk Barat dan pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Hingga saat ini dua rekan pelaku NW dan SM kabur dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini