KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Utara, resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mantan Wakil Wali Kota Pontianak, Paryadi, dengan nomor surat No. Pol: DPO / 36 / XI / 2017 tertanggal 24 November 2017. Paryadi diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 378 KUHPidana.
Penetapan DPO ini dilakukan, setelah Polisi melakukan upaya pemanggilan terhadap Paryadi, meski sudah dilakukan pemanggilan kedua, Paryadi tetap mangkir.
Akhirnya Polisi memutuskan upaya jemput paksa.
“Kita turunkan anggota untuk menjemput yang bersangkutan kekediamannya, namun ketika digeledah, yang bersangkutan tidak ada dirumah,” ungkap Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH, Selasa (28/11).
Diketahui, Paryadi melakukan pembelian tanah timbunan kepada Haji Tohir selaku pelapor. Paryadi menjanjikan waktu tiga bulan untuk membayar pembelian tersebut. Namun hingga sampai saat ini, tidak ada itikad baik oleh Paryadi.
Kompol Ridho juga menerangkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara Paryadi dan korban.
“Dia janji bayar dengan sejumlah kaplingan tanah, juga sudah ditebas oleh korban, ternyata itu bukan tanah milik tersangka. Total kerugian sekitar Rp280 juta,” terangnya.
Sampai saat ini, Paryadi masih belum diketahui keberadaannya. (Fai)
Comment