Harisson Pastikan Tak Akan Terbitkan Surat Izin Praktek Bagi Nakes yang Menolak Vaksin Covid

Harisson Pastikan Tak Akan Terbitkan Surat Izin Praktek Bagi Nakes yang Menolak Vaksin Covid

KalbarOnline, Pontianak – Pelaksanaan vaksin Covid-19 mulai berjalan di tiga daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Tenaga kesehatan (nakes), baik medis dan perawat menjadi kelompok prioritas untuk menerima vaksin Covid-19 di tahap pertama ini. Setelah diluncurkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Kamis (14/1/2021) atau sehari setelah diluncurkan Presiden Joko Widodo, program vaksin Covid-19 mulai berlangsung.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Untuk tahap pertama termin satu ini, vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Kalbar baru didistribusikan ke tiga kabupaten/kota yakni Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah. Sasarannya pun jelas. Yakni tenaga kesehatan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2021, dari total sebanyak 8.651 tenaga kesehatan di tiga daerah itu, baru 269 tenaga kesehatan yang divaksinasi. Sebanyak 58 tenaga kesehatan ditunda dan 32 tenaga kesehatan dinyatakan tidak layak untuk divaksin.

Baca Juga :  Cegah Pemikiran Radikal, Sutarmidji Minta Masukan dari FKDM Provinsi Kalbar

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa, sampai saat ini belum ada laporan soal tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi covid-19 di Kalbar. Untuk itu Harisson mewanti-wanti agar tak ada penolakan vaksin dari tenaga kesehatan, apalagi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat. Jika menolak, sanksi menanti.

“Nakes yang memenuhi syarat secara medis, secara kesehatan, tapi dia menolak, maka kami tidak akan terbitkan surat izin praktek maupun surat izin kerjanya. Artinya mereka tidak paham ilmu kesehatan. Tidak paham ilmu covid. Kalau nakes tidak mau divaksin, kami tidak akan berikan surat izin praktek dan izin kerja,” tegasnya.

Baca Juga :  Korut Dilaporkan Darurat Covid-19, Banyak Pasien Meninggal Kelaparan

Harisson menegaskan vaksin covid sendiri sudah mengantongi izin penggunaan dari BPOM dan dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga diharapkannya, tak ada lagi keraguan di masyarakat terhadap vaksin agar Kalbar dapat bebas dari pandemi. Terlebih lagi dari kelompok tenaga kesehatan.

“BPOM sudah memberikan persetujuan penggunaan. Sesuai dengan standar WHO. MUI uga telah mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk vaksin ini. Jadi tidak boleh ada keraguan lagi di masyarakat, mari bersama-sama keluar dari era pandemi ini,” tegasnya.

Comment