KalbarOnline, Ketapang – Terkait emas seberat 3,3 kilogram yang dibawa oleh TKA PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan saat ini diamankan di Mapolres Ketapang, Direktur PT SRM, Lubis mengaku kalau emas tersebut tetap akan kembali kepada pihaknya dan menilai aparat Kepolisian tidak mungkin mau merampok barang milik orang lain.
“Pasti dikembalikan ke kita, itukan bukan punya polisi tapi punya perusahaan. Tinggal menunggu waktu saja, dia (polisi-red) mana mau merampok barang orangkan,” tegasnya.
Iapun mengaku, kalau pihaknya sebenarnya tidak ada menyalahi aturan lantaran emas yang dibawa pihaknya merupakan emas yang sudah diolah di pabrik tempatnya dan akan dilakukan uji lab ke Antam.
“Kita mau cek kadarnya ke Antam, soal berapa banyak untuk uji lab itukan seterah mau sekilo, dua kilo, tiga kilo, yang jelas Antam bilang bawa sampel emas perdananya kesana makanya kita bawa untuk di cek agar bisa dikasi sertifikat dan bisa dijual kalau tidak ada sertifikat mana bisa dijual. Setelah uji kadar baru kita bayar PNBPnya,” tuturnya.
Aparat Kepolisian Polres Ketapang, lanjut dia, juga sudah mengetahui soal regulasi membawa emas tersebut.
“Polisikan sudah ke ESDM, ke Antam juga yang tahu persis soal regulasi bawa membawa emas, Polisi sudah tahu semua kok jadi silahkan tanyakan ke mereka,” katanya.
Ia menegaskan, kalau tidak ada yang dilanggar pihaknya terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal ini.
“Izin kita super lengkap, Polisi juga tahu,” tukasnya. (Adi LC)
Comment