Ketapang    

Emas 3,3 Kg Ditahan, PT SRM: Tak Mungkin Dirampok Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 14 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Terkait emas seberat 3,3 kilogram yang dibawa oleh TKA PT Sultan

Rafli Mandiri (SRM) dan saat ini diamankan di Mapolres Ketapang, Direktur PT

SRM, Lubis mengaku kalau emas tersebut tetap akan kembali kepada pihaknya dan

menilai aparat Kepolisian tidak mungkin mau merampok barang milik orang lain.

“Pasti dikembalikan ke kita, itukan bukan punya polisi tapi

punya perusahaan. Tinggal menunggu waktu saja, dia (polisi-red) mana mau

merampok barang orangkan,” tegasnya.

Iapun mengaku, kalau pihaknya sebenarnya tidak ada menyalahi

aturan lantaran emas yang dibawa pihaknya merupakan emas yang sudah diolah di

pabrik tempatnya dan akan dilakukan uji lab ke Antam.

“Kita mau cek kadarnya ke Antam, soal berapa banyak untuk

uji lab itukan seterah mau sekilo, dua kilo, tiga kilo, yang jelas Antam bilang

bawa sampel emas perdananya kesana makanya kita bawa untuk di cek agar bisa

dikasi sertifikat dan bisa dijual kalau tidak ada sertifikat mana bisa dijual.

Setelah uji kadar baru kita bayar PNBPnya,” tuturnya.

Aparat Kepolisian Polres Ketapang, lanjut dia, juga sudah

mengetahui soal regulasi membawa emas tersebut.

“Polisikan sudah ke ESDM, ke Antam juga yang tahu persis

soal regulasi bawa membawa emas, Polisi sudah tahu semua kok jadi silahkan

tanyakan ke mereka,” katanya.

Ia menegaskan, kalau tidak ada yang dilanggar pihaknya

terlebih pihaknya memiliki izin lengkap dalam hal ini.

“Izin kita super lengkap, Polisi juga tahu,” tukasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Tahan Emas PT SRM, Kapolres Ketapang: Masih Penyelidikan
Minggu, 14 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Marak Sindikat Narkoba, Praktisi Hukum: Blokir Komunikasi di Areal Lapas
Minggu, 14 Oktober 2018

Berita terkait