Hirup Udara Bebas, Isa Anshari Komitmen Terus Berjuang Bersama Masyarakat

Isa Anshari : Saya akan terus berjuang untuk masyarakat demi tegaknya keadilan

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 6 bulan atas kasus ujaran kebencian di lembaga permasyarakatan (LP) Kelas II B Ketapang, Selasa (19/2/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Isa bebas sehari setelah vonis Hakim yang menjatuhinya hukuman 6 bulan pidana penjara yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya. Kebebasan Isa lantas disambut ratusan simpatasin yang telah menunggunya di kediaman pribadinya.

“Setelah vonis itu dan setelah dihitung dari masa penangkapan hingga penahanan, saya bebas pada esok harinya,” ujar Isa saat diwawancarai, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga :  Stok Daging Sapi di Pasar Ratu Melati Ketapang Selama Ramadan Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Pasca bebas dari LP, Isa menegaskan tak akan pernah berhenti berjuang untuk masyarakat demi tegaknya keadilan. Menurutnya, penjara bukanlah tempat yang dapat membungkam suaranya untuk terus menyuarakan dan membela masyarakat.

“Saya akan terus berkomitmen berjuang bersama rakyat dan saya tegaskan saya akan melawan siapapun orang yang melakukan penistaan agama maupun suku,” tegasnya.

Setelah proses penahanan yang selama ini dijalaninya sampailah pada hari pembebasan, Isa berharap hukum masih tegak berdiri di kaki sendiri dengan memproses Cornelis berdasarkan laporan berbagai pihak yang telah dibuat baik ke Mapolda Kalbar maupun ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Kasus Narkotika Terus Meningkat, Kajari Dorong BNN Hadir di Ketapang

“Hukum ini tentu ada sebab akibat, terlebih lagi selama persidangan sesuai fakta yang ada, baik yang disampaikan pengacara saya, saksi ahli, bahkan alat bukti yang dihadirkan. Saya berharap penegak hukum bisa melihat ini dan turut memproses Cornelis agar masih ada dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment