Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Februari 2019 |
Isa Anshari : Saya
akan terus berjuang untuk masyarakat demi tegaknya keadilan
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari resmi
menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 6 bulan atas kasus
ujaran kebencian di lembaga permasyarakatan (LP) Kelas II B Ketapang, Selasa
(19/2/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Isa bebas sehari setelah vonis Hakim yang menjatuhinya
hukuman 6 bulan pidana penjara yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan
yang telah dijalaninya. Kebebasan Isa lantas disambut ratusan simpatasin yang
telah menunggunya di kediaman pribadinya.
“Setelah vonis itu dan setelah dihitung dari masa
penangkapan hingga penahanan, saya bebas pada esok harinya,” ujar Isa saat
diwawancarai, Rabu (20/2/2019).
Pasca bebas dari LP, Isa menegaskan tak akan pernah berhenti
berjuang untuk masyarakat demi tegaknya keadilan. Menurutnya, penjara bukanlah
tempat yang dapat membungkam suaranya untuk terus menyuarakan dan membela
masyarakat.
“Saya akan terus berkomitmen berjuang bersama rakyat dan
saya tegaskan saya akan melawan siapapun orang yang melakukan penistaan agama
maupun suku,” tegasnya.
Setelah proses penahanan yang selama ini dijalaninya sampailah pada hari pembebasan, Isa berharap hukum masih tegak berdiri di kaki sendiri dengan memproses Cornelis berdasarkan laporan berbagai pihak yang telah dibuat baik ke Mapolda Kalbar maupun ke Mabes Polri.
“Hukum ini tentu ada sebab akibat, terlebih lagi selama persidangan sesuai fakta yang ada, baik yang disampaikan pengacara saya, saksi ahli, bahkan alat bukti yang dihadirkan. Saya berharap penegak hukum bisa melihat ini dan turut memproses Cornelis agar masih ada dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” pungkasnya. (Adi LC)
Isa Anshari : Saya
akan terus berjuang untuk masyarakat demi tegaknya keadilan
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari resmi
menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 6 bulan atas kasus
ujaran kebencian di lembaga permasyarakatan (LP) Kelas II B Ketapang, Selasa
(19/2/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Isa bebas sehari setelah vonis Hakim yang menjatuhinya
hukuman 6 bulan pidana penjara yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan
yang telah dijalaninya. Kebebasan Isa lantas disambut ratusan simpatasin yang
telah menunggunya di kediaman pribadinya.
“Setelah vonis itu dan setelah dihitung dari masa
penangkapan hingga penahanan, saya bebas pada esok harinya,” ujar Isa saat
diwawancarai, Rabu (20/2/2019).
Pasca bebas dari LP, Isa menegaskan tak akan pernah berhenti
berjuang untuk masyarakat demi tegaknya keadilan. Menurutnya, penjara bukanlah
tempat yang dapat membungkam suaranya untuk terus menyuarakan dan membela
masyarakat.
“Saya akan terus berkomitmen berjuang bersama rakyat dan
saya tegaskan saya akan melawan siapapun orang yang melakukan penistaan agama
maupun suku,” tegasnya.
Setelah proses penahanan yang selama ini dijalaninya sampailah pada hari pembebasan, Isa berharap hukum masih tegak berdiri di kaki sendiri dengan memproses Cornelis berdasarkan laporan berbagai pihak yang telah dibuat baik ke Mapolda Kalbar maupun ke Mabes Polri.
“Hukum ini tentu ada sebab akibat, terlebih lagi selama persidangan sesuai fakta yang ada, baik yang disampaikan pengacara saya, saksi ahli, bahkan alat bukti yang dihadirkan. Saya berharap penegak hukum bisa melihat ini dan turut memproses Cornelis agar masih ada dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini