Buntut Pembagian Mesin Perontok Padi
KalbarOnline, Ketapang – MantanKetua DPC PDI Perjuangan Ketapang, Budi Mateus menanggapi serius terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (dapil) 1 Ketapang dari partai berlambang banteng tersebut.
Budi Mateus mendorong Bawaslu Kabupaten Ketapang dapat mengambil putusan tegas terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg nomor 1 dari PDIP Dapil 1 Ketapang itu.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang ini melalui cuitan di akun facebook miliknya, Sabtu (16/3/2019).
“Terkait masalah bantuan alat perontok padi yang dilakukan Caleg PDI No 1 Dapil 1. Kami berharap Bawaslu Ketapang dapat mengambil tindakan dan keputusan yang tegas dan menyatakan yang bersangkutan bersalah sesuai ketentuan yang berlaku. Komisioner Bawaslu patut kita dukung agar tidak ragu-ragu dalam mengambil putusan,” tulis Budi melalui cuitan di akun facebooknya.
Saat dikonfirmasi, Budi turut membenarkan cuitan tersebut sengaja ia buat. Karena menurutnya tak ada partai yang memberikan bantuan ke masyarakat dengan menulis nama dan nomor urut caleg pada barang yang diberikan.
“Kalau yang bersangkutan mengatakan barang itu milik partai, aneh itu. Saya ini bekas Ketua Partai PDI Perjuangan. Bantuan partai diberi nomor urut dan nama caleg itu ndak lucu,” ujarnya saat dihubungi.
“Maka kita harap Bawaslu tak ragu-ragu untuk mengambil putusan. Ini penting, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Caleg Dapil 1 Ketapang dari PDI P, Silvanus diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran membagikan mesin perontok padi yang bertuliskan nomor urut dan namanya di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).
Saat ini kasusnya sedang diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang. Silvanus juga telah dipanggil oleh Bawaslu Ketapang guna dimintai klarifikasinya pada Kamis (14/3/2019) lalu. (Adi LC)
Comment