Ketapang    

Mantan Ketua PDIP Ketapang Dorong Bawaslu Ambil Putusan Tegas

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 16 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Buntut Pembagian Mesin

Perontok Padi

KalbarOnline,

Ketapang – MantanKetua DPC PDI

Perjuangan Ketapang, Budi Mateus menanggapi serius terkait dugaan pelanggaran

pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (dapil)

1 Ketapang dari partai berlambang banteng tersebut.

Budi Mateus mendorong Bawaslu Kabupaten Ketapang dapat

mengambil putusan tegas terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg

nomor 1 dari PDIP Dapil 1 Ketapang itu.

Cuitan mantan Ketua PDIP Ketapang, Budi Mateus
Cuitan mantan Ketua PDIP Ketapang, Budi Mateus (Foto: Adi LC)

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten

Ketapang ini melalui cuitan di akun facebook miliknya, Sabtu (16/3/2019).

“Terkait masalah bantuan alat perontok padi yang dilakukan

Caleg PDI No 1 Dapil 1. Kami berharap Bawaslu Ketapang dapat mengambil tindakan

dan keputusan yang tegas dan menyatakan yang bersangkutan bersalah sesuai

ketentuan yang berlaku. Komisioner Bawaslu patut kita dukung agar tidak

ragu-ragu dalam mengambil putusan,” tulis Budi melalui cuitan di akun

facebooknya.

Saat dikonfirmasi, Budi turut membenarkan cuitan tersebut sengaja

ia buat. Karena menurutnya tak ada partai yang memberikan bantuan ke masyarakat

dengan menulis nama dan nomor urut caleg pada barang yang diberikan.

“Kalau yang bersangkutan mengatakan barang itu milik partai,

aneh itu. Saya ini bekas Ketua Partai PDI Perjuangan. Bantuan partai diberi nomor

urut dan nama caleg itu ndak lucu,” ujarnya saat dihubungi.

“Maka kita harap Bawaslu tak ragu-ragu untuk mengambil

putusan. Ini penting, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Caleg Dapil 1 Ketapang dari PDI P,

Silvanus diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran membagikan mesin perontok

padi yang bertuliskan nomor urut dan namanya di wilayah Kecamatan Matan Hilir

Utara (MHU).

Saat ini kasusnya sedang diproses oleh Badan Pengawas Pemilu

(Bawaslu) Kabupaten Ketapang. Silvanus juga telah dipanggil oleh Bawaslu

Ketapang guna dimintai klarifikasinya pada Kamis (14/3/2019) lalu. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
BPD Sebut Kedatangan Prabowo Bakal Dongkrak Elektabilitas
Sabtu, 16 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Musyawarah III Puspawaja Sintang, Ini Pesan Bupati Jarot
Sabtu, 16 Maret 2019

Berita terkait