KalbarOnline, Sekadau – Delapan fraksi DPRD Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sekadau tahun 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus yang dihadiri langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus yang dilangsungkan di Kantor DPRD Sekadau, Selasa (17/9/2019).
Meski demikian, beberapa fraksi DPRD memberikan catatan serta masukan kepada eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama membahas APBD Perubahan 2019.
“APBD perubahan 2019 merupakan penjabaran rinci mengenai kebijakan pembiayaan dan belanja daerah,” kata Bupati.
Menurutnya, pembahasan panjang telah dilalui dalam penetapan dan diyakini kualitas APBD akan baik.
“Karena tidak sedikit masukan dan saran serta sanggahan,” ucapnya.
Penetapan APBD perubahan 2019 ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara (BA) kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Sekadau. (Mus)
Comment