Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 November 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Tim Penegasan Batas Daerah (PDB) Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan
tim Penegasan Batas Daerah kabupaten Sekadau melaksanakan survey
lapangan/pelacakan batas daerah kabupaten Ketapang dan kabupaten Sekadau yang
terletak di Sungai Paku Dusun Ensayang, Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga
Mahap, Kamis (7/11/2019).
Survey lapangan/pelacakan batas daerah antara Kabupaten
Ketapang dan kabupaten Sekadau ini menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan
Barat Nomor : 125.3/3532/Pem - B pada tanggal 4 November 2019.
Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi, dipimpin oleh Kabag
Bina Pemerintahan Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, D. Zamroni, S.Stp., M.Si. Ia
mengatakan, kegiatan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan guna
mengumpulkan beberapa dokumen maupun administrasi lainnya dalam percepatan
penegasan batas wilayah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Ketapang.
“Kegiatan yang kita lakukan hari ini bukan merupakan
penetapan batas antar daerah, namun hanya sebatas verifikasi, nanti dari hasil
verifikasi yang telah dilakukan akan dibahas di tingkat provinsi untuk
selanjutnya disampaikan ke Mendagri,” terang Zamroni.
Pada tahun 2016 lalu juga pernah dilakukan pemberian patok
batas kedua daerah tersebut, namun batas tersebut hanya berdasarkan kesepakatan
masyarakat bukan berdasarkan penetapan pemerintah.
Senada dengan Zamroni, Kasi Surdata Topdam XII Tanjung Pura,
Mayor Agus Surya menambahkan bahwa dengan adanya tapal batas bukan berarti membatasi
aktivitas masyarakat.
“Aktivitas ekonomi tetap berjalan seperti biasa, karena
tapal batas ini tidak mengusik masalah kepemilikan secara ekonomi,” tambah
Mayor Agus.
Sementara Kapolsek Nanga Mahap, Iptu Ambril, SH, M. AP
berharap dengan dilaksanakan survey lapangan/pelacakan batas antara kedua
Kabupaten tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah
baru.
“Warga masyarakat di kedua desa perbatasan kabupaten Sekadau
dan kabupaten Ketapang yaitu desa Karang Betung dengan desa Kenyabur sejauh ini
terjalin keakraban dan kekeluargaan karena masih satu rumpun keluarga
Diharapkan kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasanya,” harap
Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara survey
lapangan/ pelacakan batas daerah oleh Tim PDB Provinsi Kalbar, Tim PDB
Kabupaten Sekadau, Tim PDB Kabupaten Ketapang dan Kasi Surdata Topdam XII
Tanjungpura.
Adapun kutipan isi dari berita acara tersebut ialah sebagai
berikut:
1. Tim PBD Provinsi Kalbar, Tim PBD Kabupaten Sekadau, Tim
PBD Kabupaten Ketapang sepakat untuk mempercepat penyelesaian batas daerah kedua
kabupaten.
2. Tim PBD telah melakukan survey lapangan bersama pada sub
Segmen Tk 06 menuju Tk 07 dengan pengambilan koordinat di Desa Tembesuk, Dusun
Sungai Mayong, kantor Desa Karang Betung, kaki Bukit Biwa, kampung Karang
Betung, kampung Ensayang dan patok batas pada muara Sungai Paku.
3. Tim PBD sepakat akan menjadwalkan kembali untuk melakukan
survey bersama pada sub segemen Tk 06 menuju Tk 07 pada Desa Lembah Beringin, Kecamatan
Nanga Mahap dan Desa Bengaras, Kecamatan Hulu Sungai, serta sub segmen Tk 04
menuju Tk 05.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Asisten
Administrasi dan Kesra Kabupaten Sekadau, Fendy, S.Sos., M.Si, Camat Nanga
Mahap, Acung Yulius, S.Sos beserta staf, Kapolsek Nanga Mahap, Iptu Ambril, SH,
M.AP beserta anggota, Danramil Nanga Mahap, Kapten Inf. Asep Trisman Sumantri
beserta anggota, Kabag Pemerintahan Ketapang, Drs. Anwar, MM, Sekcam Hulu
Sungai, Ketapang, Rino, SE beserta staf dan kepala Desa Karang Betung beserta
staf. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Tim Penegasan Batas Daerah (PDB) Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan
tim Penegasan Batas Daerah kabupaten Sekadau melaksanakan survey
lapangan/pelacakan batas daerah kabupaten Ketapang dan kabupaten Sekadau yang
terletak di Sungai Paku Dusun Ensayang, Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga
Mahap, Kamis (7/11/2019).
Survey lapangan/pelacakan batas daerah antara Kabupaten
Ketapang dan kabupaten Sekadau ini menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan
Barat Nomor : 125.3/3532/Pem - B pada tanggal 4 November 2019.
Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi, dipimpin oleh Kabag
Bina Pemerintahan Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, D. Zamroni, S.Stp., M.Si. Ia
mengatakan, kegiatan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan guna
mengumpulkan beberapa dokumen maupun administrasi lainnya dalam percepatan
penegasan batas wilayah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Ketapang.
“Kegiatan yang kita lakukan hari ini bukan merupakan
penetapan batas antar daerah, namun hanya sebatas verifikasi, nanti dari hasil
verifikasi yang telah dilakukan akan dibahas di tingkat provinsi untuk
selanjutnya disampaikan ke Mendagri,” terang Zamroni.
Pada tahun 2016 lalu juga pernah dilakukan pemberian patok
batas kedua daerah tersebut, namun batas tersebut hanya berdasarkan kesepakatan
masyarakat bukan berdasarkan penetapan pemerintah.
Senada dengan Zamroni, Kasi Surdata Topdam XII Tanjung Pura,
Mayor Agus Surya menambahkan bahwa dengan adanya tapal batas bukan berarti membatasi
aktivitas masyarakat.
“Aktivitas ekonomi tetap berjalan seperti biasa, karena
tapal batas ini tidak mengusik masalah kepemilikan secara ekonomi,” tambah
Mayor Agus.
Sementara Kapolsek Nanga Mahap, Iptu Ambril, SH, M. AP
berharap dengan dilaksanakan survey lapangan/pelacakan batas antara kedua
Kabupaten tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah
baru.
“Warga masyarakat di kedua desa perbatasan kabupaten Sekadau
dan kabupaten Ketapang yaitu desa Karang Betung dengan desa Kenyabur sejauh ini
terjalin keakraban dan kekeluargaan karena masih satu rumpun keluarga
Diharapkan kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasanya,” harap
Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara survey
lapangan/ pelacakan batas daerah oleh Tim PDB Provinsi Kalbar, Tim PDB
Kabupaten Sekadau, Tim PDB Kabupaten Ketapang dan Kasi Surdata Topdam XII
Tanjungpura.
Adapun kutipan isi dari berita acara tersebut ialah sebagai
berikut:
1. Tim PBD Provinsi Kalbar, Tim PBD Kabupaten Sekadau, Tim
PBD Kabupaten Ketapang sepakat untuk mempercepat penyelesaian batas daerah kedua
kabupaten.
2. Tim PBD telah melakukan survey lapangan bersama pada sub
Segmen Tk 06 menuju Tk 07 dengan pengambilan koordinat di Desa Tembesuk, Dusun
Sungai Mayong, kantor Desa Karang Betung, kaki Bukit Biwa, kampung Karang
Betung, kampung Ensayang dan patok batas pada muara Sungai Paku.
3. Tim PBD sepakat akan menjadwalkan kembali untuk melakukan
survey bersama pada sub segemen Tk 06 menuju Tk 07 pada Desa Lembah Beringin, Kecamatan
Nanga Mahap dan Desa Bengaras, Kecamatan Hulu Sungai, serta sub segmen Tk 04
menuju Tk 05.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Asisten
Administrasi dan Kesra Kabupaten Sekadau, Fendy, S.Sos., M.Si, Camat Nanga
Mahap, Acung Yulius, S.Sos beserta staf, Kapolsek Nanga Mahap, Iptu Ambril, SH,
M.AP beserta anggota, Danramil Nanga Mahap, Kapten Inf. Asep Trisman Sumantri
beserta anggota, Kabag Pemerintahan Ketapang, Drs. Anwar, MM, Sekcam Hulu
Sungai, Ketapang, Rino, SE beserta staf dan kepala Desa Karang Betung beserta
staf. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini