Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih penghargaan
sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar.
Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Balai Petitih
Kantor Gubernur Kalbar. Penghargaan yang diterima ini menurut Bahasan,
merupakan sebuah apresiasi dari Komisi Informasi atas keterbukaan informasi
yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Ini adalah sebagai komitmen Pemkot Pontianak dalam rangka
mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyajikan informasi kepada
publik,” ujarnya.
Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan
daerah berkewajiban membuka akses informasi publik serta meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi.
“Dengan adanya KIP ini sebagai upaya pemerintah untuk
mendapat kepercayaan publik dalam tata kelola pemerintahan yang transparan,”
ungkap Bahasan.
Ia menilai KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak terus berupaya
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan dampak
positif dalam kemajuan pembangunan.
“Melalui informasi yang kita sampaikan, harapannya ada
feedback positif dari masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan
yang dilakukan Pemkot Pontianak. Masyarakat juga mengetahui apa saja yang sudah
dilakukan oleh Pemkot Pontianak,” imbuhnya.
Menurut Bahasan, dalam penyampaian informasi, harus
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang
mudah dipahami. Sekarang ini, akses informasi begitu mudah dan cepat diperoleh
siapa saja karena dengan fasilitas teknologi informasi yang serba canggih.
Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menerima informasi, masyarakat
hendaknya menyaringnya terlebih dahulu terkait kebenaran informasi yang diterimanya.
“Masyarakat harus cerdas dalam memilah informasi, mana yang
benar dan mana yang hoax,” pungkasnya. (jim)
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih penghargaan
sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar.
Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Balai Petitih
Kantor Gubernur Kalbar. Penghargaan yang diterima ini menurut Bahasan,
merupakan sebuah apresiasi dari Komisi Informasi atas keterbukaan informasi
yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Ini adalah sebagai komitmen Pemkot Pontianak dalam rangka
mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyajikan informasi kepada
publik,” ujarnya.
Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan
daerah berkewajiban membuka akses informasi publik serta meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi.
“Dengan adanya KIP ini sebagai upaya pemerintah untuk
mendapat kepercayaan publik dalam tata kelola pemerintahan yang transparan,”
ungkap Bahasan.
Ia menilai KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak terus berupaya
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan dampak
positif dalam kemajuan pembangunan.
“Melalui informasi yang kita sampaikan, harapannya ada
feedback positif dari masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan
yang dilakukan Pemkot Pontianak. Masyarakat juga mengetahui apa saja yang sudah
dilakukan oleh Pemkot Pontianak,” imbuhnya.
Menurut Bahasan, dalam penyampaian informasi, harus
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang
mudah dipahami. Sekarang ini, akses informasi begitu mudah dan cepat diperoleh
siapa saja karena dengan fasilitas teknologi informasi yang serba canggih.
Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menerima informasi, masyarakat
hendaknya menyaringnya terlebih dahulu terkait kebenaran informasi yang diterimanya.
“Masyarakat harus cerdas dalam memilah informasi, mana yang
benar dan mana yang hoax,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini