KalbarOnline.com – Polres Jakarta Utara menangkap musisi yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) sekaligus mantan drummer grup band BIP berinisial JH atau Jaka Hidayat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Kurniawan mengatakan, JH ditangkap atas dugaan menyalahgunakan narkoba, saat ini JH tengah menjalani pemeriksaan.
“Satresnarkoba Polres Jakut mengamankan seorang drummer dan DJ remix inisial JH karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika,” kata Kurniawan saat di konfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pengembangan terkait penangkapan JH tersebut.
Diinformasikan JH ditangkap di salah satu hotel di kawasan, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 2 September 2020. Musisi itu kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.
Belum ada keterangan lanjutan terkait penangkapan JH.
“Masih diperiksa dan kasusnya sedang didalami,” ujar Kurniawan
Comment