KalbarOnline, Sambas – Satuan Narkoba Polres Sambas menangkap seorang waria berinisial EN alias Eca (23 tahun) lantaran diduga terlibat perdagangan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pelaku ditangkap usai rumahnya digerebek polisi di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (08/02/2024) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengungkapkan, penangkapan Eca ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dan ekstasi yang dilakukan pelaku di wilayahnya.
Berbekal informasi itu, Agus lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pencarian lokasi pelaku di sekitar Kecamatan Pemangkat.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Kami berhasil mengamankan seorang pria di rumahnya di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung,” ungkap IPTU Agus.
Penangkapan Eca disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dan beberapa barang terkait lainnya.
“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu buah dompet warna hitam, berisikan 24 paket plastik klip transparan. Di dalamnya ada butiran kristal putih diduga sabu seberat 14.95 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisikan 56 butir yang diduga pil ekstasi,” katanya.
“Bukti lain yang ditemukan adalah kotak berisikan plastik klip kosong. Satu unit motor dan satu unit telepon genggam,” lanjut IPTU Agus.
Saat ini Eca telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. (Jau)
Comment