Polisi Tangkap Waria Terlibat Narkoba

KalbarOnline, Sambas – Satuan Narkoba Polres Sambas menangkap seorang waria berinisial EN alias Eca (23 tahun) lantaran diduga terlibat perdagangan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku ditangkap usai rumahnya  digerebek polisi di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (08/02/2024) dini hari.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengungkapkan, penangkapan Eca ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dan ekstasi yang dilakukan pelaku di wilayahnya.

Berbekal informasi itu, Agus lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pencarian lokasi pelaku di sekitar Kecamatan Pemangkat.

Baca Juga :  Sederet Pesan Gubernur Sutarmidji untuk Satono-Rofi Bawa Sambas Berkemajuan

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Kami berhasil mengamankan seorang pria di rumahnya di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung,” ungkap IPTU Agus.

Penangkapan Eca disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dan beberapa barang terkait lainnya.

“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu buah dompet warna hitam, berisikan 24 paket plastik klip transparan. Di dalamnya ada butiran kristal putih diduga sabu seberat 14.95 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip berisikan 56 butir yang diduga pil ekstasi,” katanya.

Baca Juga :  Sutarmidji Bakal Bangun Taman dan Trotoar di Pintu Masuk Sambas

“Bukti lain yang ditemukan adalah kotak berisikan plastik klip kosong. Satu unit motor dan satu unit telepon genggam,” lanjut IPTU Agus.

Saat ini Eca telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment