Sekadau    

Polisi Ringkus Tiga Warga Sekadau Terlibat Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 21 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sekadau – Belum genap dua pekan pasca penangkapan

oknum ASN dan honorer Pemkab Sekadau terlibat narkoba, Sat Narkoba Polres

Sekadau kembali melakukan penangkapan. Kali ini, tiga warga diringkus karena

diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (21/1/2019) dini hari.

Hal ini turut dibenarkan Kasat Narkoba

Polres Sekadau, AKP Suparwoto.

“Benar tadi subuh kita ada mengamankan tiga

orang,” ujar AKP Suparwoto, di Mapolres Sekadau, Senin (21/1/2019) siang.

Suparwoto mengungkapkan bahwa ketiga orang

tersebut diamankan di salah sebuah bengkel sepeda motor yang berada di bilangan

Jalan Merdeka, Kota Sekadau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 hingga

pukul 02.00 dini hari.

Namun, pihak kepolisian belum bersedia

merilis identitas ketiganya karena masih dalam pemeriksaan. Saat ini, ketiganya

masih berstatus sebagai terduga tersangka.

“Masih kita dalami dulu. Nanti baru kita

lihat statusnya seperti apa,” imbuh Suparwoto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil

mengamankan bong serta sejumlah satu plastik klip transfran berisi serbuk

diduga sabu bekas pakai. Polisi juga berhasil menyita potongan pil merah diduga

narkoba jenis ekstasi.

“Barang bukti yang kita amankan ini juga

akan kita cek ke laboratorium,” tutur Suparwoto.

Ketiganya, lanjut dia, beserta barang bukti

sudah dibawa ke Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya kita sangkakan Pasal 114 ayat

(1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang

35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Dukung Pengembangan KLA, WVI Gelar Pelatihan Fasilitator Desa
Senin, 21 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Rawan Kecelakaan dan Tindak Kejahatan, Sejumlah Desa di Sekadau Dambakan PJU
Senin, 21 Januari 2019

Berita terkait