Polisi Ringkus Tiga Warga Sekadau Terlibat Narkoba

KalbarOnline, Sekadau – Belum genap dua pekan pasca penangkapan oknum ASN dan honorer Pemkab Sekadau terlibat narkoba, Sat Narkoba Polres Sekadau kembali melakukan penangkapan. Kali ini, tiga warga diringkus karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (21/1/2019) dini hari.

Hal ini turut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sekadau, AKP Suparwoto.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Benar tadi subuh kita ada mengamankan tiga orang,” ujar AKP Suparwoto, di Mapolres Sekadau, Senin (21/1/2019) siang.

Suparwoto mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut diamankan di salah sebuah bengkel sepeda motor yang berada di bilangan Jalan Merdeka, Kota Sekadau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 hingga pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga :  KPU Sekadau Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten

Namun, pihak kepolisian belum bersedia merilis identitas ketiganya karena masih dalam pemeriksaan. Saat ini, ketiganya masih berstatus sebagai terduga tersangka.

“Masih kita dalami dulu. Nanti baru kita lihat statusnya seperti apa,” imbuh Suparwoto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan bong serta sejumlah satu plastik klip transfran berisi serbuk diduga sabu bekas pakai. Polisi juga berhasil menyita potongan pil merah diduga narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga :  Terminal Lawang Kuari Minim Armada, Dishub Sekadau Sediakan Bus Untuk Pemudik

“Barang bukti yang kita amankan ini juga akan kita cek ke laboratorium,” tutur Suparwoto.

Ketiganya, lanjut dia, beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Mus)

Comment