Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 14 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9). KPK menyatakan hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.
“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” ucap Ali.
Sementara itu, unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 x 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
Menurut Ali, selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift dan rutin mencuci tangan.
“Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19,” ujar Ali.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Fokus PSBB kali ini pada klaster perkantoran, karena dinilai berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9). KPK menyatakan hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.
“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” ucap Ali.
Sementara itu, unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 x 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
Menurut Ali, selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift dan rutin mencuci tangan.
“Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19,” ujar Ali.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Fokus PSBB kali ini pada klaster perkantoran, karena dinilai berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini