KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9). KPK menyatakan hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).
Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.
“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” ucap Ali.
Sementara itu, unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 x 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.
Menurut Ali, selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift dan rutin mencuci tangan.
“Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19,” ujar Ali.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Fokus PSBB kali ini pada klaster perkantoran, karena dinilai berkontribusi besar menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Comment