Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Juni 2021 |
Ketua Komisi II DPRD Ketapang Apresiasi PT AMP Telah Penuhi Tanggungjawab
KalbarOnline, Ketapang – PT Abhinaya Mitra Persada (APM) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang akhirnya menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap puluhan karyawannya, Sabtu (19/06/2021).
Pembayaran tersebut langsung dihadiri tiga orang perwakilan PT AMP Jakarta dan disaksikan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan KKU, Uti Ilmu Royen.
Uti Ilmu Royen membenarkan bahwa PT AMP sudah bertanggung jawab dan melakukan pembayaran hak-hak karyawan yang sebelumnya dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
“Penyelesaian hak-hak karyawan, seperti belum dibayarnya gaji bulan Januari hingga Maret dan THR pada prinsifnya sudah selesai. Perhitungan pembayaran upah dan pesangon juga sudah sesuai UMK Ketapang,” kata Uti Royen.
Adapun soal keterlambatan pembayaran THR, menurut dia, bukan berupa denda yang ditetapkan pegawai pengawas. Melainkan dengan perhitungan secara musyawarah antara perwakilan PT AMP dan para pekerja.
“Untuk yang berkaitan dengan adanya beberapa kekurangan pembayaran hak pekerja, dipastikan hari ini akan dibayar oleh PT AMP. Dengan demikian, maka persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top, mengapresiasi PT AMP yang sudah bertanggung jawab pada pekerja dengan tetap mengikuti aturan. Terlebih juga menjalankan notulen hasil RDPU Komisi II DPRD, Kamis (10/06) kemarin.
“Hasil RDPU kemarin, salah satu point kesimpulannya kita minta pembayaran harus sesuai UMK. Informasi yang kita dapat hari ini mereka sudah bayar dan sesui UMK. Semoga aturan tetap terus dijalankan,” pintanya.
Meskipun sudah menunjukkan tanggung jawab, dia mengingatkan agar setelah persoalan selesai tidak adalagi masalah baru. Misalnya, pemberhentian kerja karyawan ataupun sikap perusahaan yang membuat pekerja tidak nyaman.
“Jangan sampai setelah ini ada karyawan yang dipecat ataupun diintimidasi perusahaan. Bila itu terjadi, Komisi II siap menerima laporan dan berada di garda terdepan membela para pekerja,” pungkasnya. (Adi LC)
Ketua Komisi II DPRD Ketapang Apresiasi PT AMP Telah Penuhi Tanggungjawab
KalbarOnline, Ketapang – PT Abhinaya Mitra Persada (APM) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang akhirnya menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap puluhan karyawannya, Sabtu (19/06/2021).
Pembayaran tersebut langsung dihadiri tiga orang perwakilan PT AMP Jakarta dan disaksikan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan KKU, Uti Ilmu Royen.
Uti Ilmu Royen membenarkan bahwa PT AMP sudah bertanggung jawab dan melakukan pembayaran hak-hak karyawan yang sebelumnya dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
“Penyelesaian hak-hak karyawan, seperti belum dibayarnya gaji bulan Januari hingga Maret dan THR pada prinsifnya sudah selesai. Perhitungan pembayaran upah dan pesangon juga sudah sesuai UMK Ketapang,” kata Uti Royen.
Adapun soal keterlambatan pembayaran THR, menurut dia, bukan berupa denda yang ditetapkan pegawai pengawas. Melainkan dengan perhitungan secara musyawarah antara perwakilan PT AMP dan para pekerja.
“Untuk yang berkaitan dengan adanya beberapa kekurangan pembayaran hak pekerja, dipastikan hari ini akan dibayar oleh PT AMP. Dengan demikian, maka persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top, mengapresiasi PT AMP yang sudah bertanggung jawab pada pekerja dengan tetap mengikuti aturan. Terlebih juga menjalankan notulen hasil RDPU Komisi II DPRD, Kamis (10/06) kemarin.
“Hasil RDPU kemarin, salah satu point kesimpulannya kita minta pembayaran harus sesuai UMK. Informasi yang kita dapat hari ini mereka sudah bayar dan sesui UMK. Semoga aturan tetap terus dijalankan,” pintanya.
Meskipun sudah menunjukkan tanggung jawab, dia mengingatkan agar setelah persoalan selesai tidak adalagi masalah baru. Misalnya, pemberhentian kerja karyawan ataupun sikap perusahaan yang membuat pekerja tidak nyaman.
“Jangan sampai setelah ini ada karyawan yang dipecat ataupun diintimidasi perusahaan. Bila itu terjadi, Komisi II siap menerima laporan dan berada di garda terdepan membela para pekerja,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini