Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 12 Januari 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang membuka posko pengaduan dan pelaporan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kantor Kejari Ketapang.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, kalau pendirian posko itu guna menindaklanjuti Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.
“Kejaksaaan Negeri Ketapang telah menyiapkan posko pemilu yang kita gunakan untuk memonitor dan menerima pelayanan pengaduan pemilu,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/01/2024).
Ia menyebutkan, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara menjadi wilayah hukum Kejari Ketapang. Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan KPU dan Bawaslu di dua kabupaten itu menyangkut pengamanan dan monitoring pemilu.
“Kami kejaksaan bekerjasama dengan KPU Ketapang dan Kayong Utara melakukan pengamanan dan memonitor logistik pemilu agar aman dan lancar terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.
Panter menjelaskan, hingga saat ini masih belum terdapat aduan pelanggaran pidana pemilu dari masyarakat, termasuk monitoring yang dilakukan Kejari Ketapang pada kedua kabupaten tersebut.
“Pelanggaran tindak pidana pemilu kami belum menerima sampai saat ini,” ucapnya.
Meski belum terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu, namun pengawasan dan proteksi dini terus dilakukan Kejari Ketapang.
“Pada umumnya terkait pelanggaran pidana pemilu pasti ada, tapi saya berharap Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tidak terjadi pelanggaran pemilu,” harapnya.
Panter menegaskan, selama proses pelaksanaan pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jaksa di Kejari Ketapang diminta untuk tetap berlaku netral.
“Sesuai dengan amanat jaksa agung dan jamintel bahwa seluruh jaksa harus bersikap netral. Jika ada yang tidak netral maka ada sanksi tegas yang akan diberikan pada oknum jaksa tersebut,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang membuka posko pengaduan dan pelaporan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kantor Kejari Ketapang.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, kalau pendirian posko itu guna menindaklanjuti Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.
“Kejaksaaan Negeri Ketapang telah menyiapkan posko pemilu yang kita gunakan untuk memonitor dan menerima pelayanan pengaduan pemilu,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/01/2024).
Ia menyebutkan, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara menjadi wilayah hukum Kejari Ketapang. Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan KPU dan Bawaslu di dua kabupaten itu menyangkut pengamanan dan monitoring pemilu.
“Kami kejaksaan bekerjasama dengan KPU Ketapang dan Kayong Utara melakukan pengamanan dan memonitor logistik pemilu agar aman dan lancar terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.
Panter menjelaskan, hingga saat ini masih belum terdapat aduan pelanggaran pidana pemilu dari masyarakat, termasuk monitoring yang dilakukan Kejari Ketapang pada kedua kabupaten tersebut.
“Pelanggaran tindak pidana pemilu kami belum menerima sampai saat ini,” ucapnya.
Meski belum terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu, namun pengawasan dan proteksi dini terus dilakukan Kejari Ketapang.
“Pada umumnya terkait pelanggaran pidana pemilu pasti ada, tapi saya berharap Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tidak terjadi pelanggaran pemilu,” harapnya.
Panter menegaskan, selama proses pelaksanaan pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jaksa di Kejari Ketapang diminta untuk tetap berlaku netral.
“Sesuai dengan amanat jaksa agung dan jamintel bahwa seluruh jaksa harus bersikap netral. Jika ada yang tidak netral maka ada sanksi tegas yang akan diberikan pada oknum jaksa tersebut,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini