Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 13 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada guru SMAN 1 Paloh, Kabupaten Sambas, yang terbukti melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah sebagai hukuman disiplin tingkat sedang.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Tim Disiplin Disdikbud Kalbar melakukan pemeriksaan pada 3 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan guru tersebut mendampingi pelajar penerima PIP ke bank dan menerima bagian sebesar Rp100 ribu dari masing-masing pelajar yang mencairkan dana bantuan.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan bahwa uang yang sempat dipotong telah dikembalikan kepada para pelajar pada hari yang sama.
“Untuk guru SMAN 1 Paloh yang melakukan pemotongan PIP, mempertimbangkan peran yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkap Rita, Senin (12/5).
Tak hanya guru, kepala sekolah SMAN 1 Paloh juga turut dijatuhi sanksi serupa.
“Tidak hanya guru, kepala sekolahnya juga kami berikan hukuman disiplin tingkat sedang,” tambahnya.
Sebelumnya, Rita menegaskan bahwa penyaluran dana PIP di Kalbar harus dilakukan secara transparan dan langsung diterima oleh pelajar tanpa ada potongan. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak bermain-main dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
"Jika terbukti ada yang bermain-main, Disdikbud tak segan menjatuhkan sanksi tegas. Kami akan memberikan sanksi jika ada sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP," tegas Rita.
PIP merupakan bantuan pendidikan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang menyasar usia 6–21 tahun. Tujuannya adalah menekan angka putus sekolah. Penetapan penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, yang diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang oleh pemerintah daerah.
“Untuk PIP ini bersifat verval by system. Sekolah tetap perlu mengecek ulang data siswa penerima, tapi data dasarnya dari Dinas Sosial,” jelas Rita.
Dengan adanya sanksi ini, Disdikbud Kalbar berharap kejadian serupa tidak terulang. Seluruh pihak diingatkan untuk tidak memotong dana bantuan dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun. (Jau)
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada guru SMAN 1 Paloh, Kabupaten Sambas, yang terbukti melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah sebagai hukuman disiplin tingkat sedang.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Tim Disiplin Disdikbud Kalbar melakukan pemeriksaan pada 3 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan guru tersebut mendampingi pelajar penerima PIP ke bank dan menerima bagian sebesar Rp100 ribu dari masing-masing pelajar yang mencairkan dana bantuan.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan bahwa uang yang sempat dipotong telah dikembalikan kepada para pelajar pada hari yang sama.
“Untuk guru SMAN 1 Paloh yang melakukan pemotongan PIP, mempertimbangkan peran yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkap Rita, Senin (12/5).
Tak hanya guru, kepala sekolah SMAN 1 Paloh juga turut dijatuhi sanksi serupa.
“Tidak hanya guru, kepala sekolahnya juga kami berikan hukuman disiplin tingkat sedang,” tambahnya.
Sebelumnya, Rita menegaskan bahwa penyaluran dana PIP di Kalbar harus dilakukan secara transparan dan langsung diterima oleh pelajar tanpa ada potongan. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak bermain-main dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
"Jika terbukti ada yang bermain-main, Disdikbud tak segan menjatuhkan sanksi tegas. Kami akan memberikan sanksi jika ada sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP," tegas Rita.
PIP merupakan bantuan pendidikan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang menyasar usia 6–21 tahun. Tujuannya adalah menekan angka putus sekolah. Penetapan penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, yang diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang oleh pemerintah daerah.
“Untuk PIP ini bersifat verval by system. Sekolah tetap perlu mengecek ulang data siswa penerima, tapi data dasarnya dari Dinas Sosial,” jelas Rita.
Dengan adanya sanksi ini, Disdikbud Kalbar berharap kejadian serupa tidak terulang. Seluruh pihak diingatkan untuk tidak memotong dana bantuan dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini