Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 07 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa modernisasi dunia peradilan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Menurutnya, transformasi layanan hukum juga harus diiringi dengan pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Edi menjelaskan, dunia peradilan saat ini tengah mengalami transformasi besar melalui digitalisasi administrasi perkara, penerapan layanan elektronik, hingga penyesuaian sistem hukum. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan juga sejalan dengan nilai gotong royong dan musyawarah yang menjadi budaya masyarakat Indonesia. Namun demikian, kemajuan teknologi dinilai belum cukup apabila layanan hukum masih sulit dipahami oleh masyarakat.
“Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.
Menurut Edi, akses pertama masyarakat menuju keadilan dimulai dari pelayanan yang baik. Jika pelayanan sulit dijangkau atau rumit dipahami, maka rasa keadilan juga akan semakin sulit dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga peradilan. Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, siap mendukung melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, sosialisasi dan edukasi hukum hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat.
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan, agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Edi juga meminta aparatur kecamatan dan kelurahan memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Salah satu persoalan yang kerap ditemui, menurutnya, adalah perbedaan data kependudukan, seperti penulisan nama pada dokumen resmi.
Ia menekankan pentingnya data kependudukan yang valid, akurat, dan terverifikasi karena menjadi dasar berbagai urusan administrasi maupun hukum. Perbedaan satu huruf pada nama, tempat lahir, atau data lainnya dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat mengurus layanan tertentu.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut Edi, masyarakat yang mengalami perbedaan data harus memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar legalitas. Namun jika seluruh warga datang secara bersamaan untuk mengurus persoalan serupa, tentu akan membebani pelayanan di pengadilan.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi tersebut dapat melahirkan inovasi pelayanan yang lebih efektif. Misalnya, proses awal difasilitasi melalui kecamatan atau kelurahan sebelum dikoordinasikan dengan pengadilan sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, cepat, dan efisien.
Edi juga mengingatkan pentingnya aparatur pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami kepada masyarakat. Pasalnya, tingkat pendidikan dan pemahaman warga berbeda-beda, sementara hukum berlaku sama bagi semua orang.
“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” jelasnya.
Ia berharap aparatur kecamatan dan kelurahan dapat menjadi agen informasi sekaligus penghubung yang membantu masyarakat memahami layanan hukum dan pelayanan publik. Dengan demikian, persoalan administrasi yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani lebih baik sejak awal.
Di akhir sambutannya, Edi mengapresiasi Pengadilan Negeri Pontianak yang telah memberikan sosialisasi kepada jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa modernisasi dunia peradilan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Menurutnya, transformasi layanan hukum juga harus diiringi dengan pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Edi menjelaskan, dunia peradilan saat ini tengah mengalami transformasi besar melalui digitalisasi administrasi perkara, penerapan layanan elektronik, hingga penyesuaian sistem hukum. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan juga sejalan dengan nilai gotong royong dan musyawarah yang menjadi budaya masyarakat Indonesia. Namun demikian, kemajuan teknologi dinilai belum cukup apabila layanan hukum masih sulit dipahami oleh masyarakat.
“Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.
Menurut Edi, akses pertama masyarakat menuju keadilan dimulai dari pelayanan yang baik. Jika pelayanan sulit dijangkau atau rumit dipahami, maka rasa keadilan juga akan semakin sulit dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga peradilan. Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, siap mendukung melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, sosialisasi dan edukasi hukum hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat.
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan, agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Edi juga meminta aparatur kecamatan dan kelurahan memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Salah satu persoalan yang kerap ditemui, menurutnya, adalah perbedaan data kependudukan, seperti penulisan nama pada dokumen resmi.
Ia menekankan pentingnya data kependudukan yang valid, akurat, dan terverifikasi karena menjadi dasar berbagai urusan administrasi maupun hukum. Perbedaan satu huruf pada nama, tempat lahir, atau data lainnya dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat mengurus layanan tertentu.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.
Dalam beberapa kasus, lanjut Edi, masyarakat yang mengalami perbedaan data harus memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar legalitas. Namun jika seluruh warga datang secara bersamaan untuk mengurus persoalan serupa, tentu akan membebani pelayanan di pengadilan.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi tersebut dapat melahirkan inovasi pelayanan yang lebih efektif. Misalnya, proses awal difasilitasi melalui kecamatan atau kelurahan sebelum dikoordinasikan dengan pengadilan sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, cepat, dan efisien.
Edi juga mengingatkan pentingnya aparatur pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami kepada masyarakat. Pasalnya, tingkat pendidikan dan pemahaman warga berbeda-beda, sementara hukum berlaku sama bagi semua orang.
“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” jelasnya.
Ia berharap aparatur kecamatan dan kelurahan dapat menjadi agen informasi sekaligus penghubung yang membantu masyarakat memahami layanan hukum dan pelayanan publik. Dengan demikian, persoalan administrasi yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani lebih baik sejak awal.
Di akhir sambutannya, Edi mengapresiasi Pengadilan Negeri Pontianak yang telah memberikan sosialisasi kepada jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini