Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 01 Oktober 2017 |
Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Telah Perintahkan PT. MPK Hentikan Aktivitasnya
KalbarOnline, Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama perwakilan masyarakat Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan mendatangi Kantor PT BSM Material di jalan lingkar kota Ketapang, Sabtu (30/9).
Kedatangan warga yang didampingi oleh Ketua BPD Desa Sei Awan Kiri, Abram, SH., MH dan Ketua FPRK, Isa Anshari ini bertujuan untuk menuntut janji pihak PT Muhairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK) terkait adanya 16 poin kesepakatan warga dengan PT MPK pada saat sosialisasi pembukaan lahan yang menurut pengakuan warga sampai saat ini belum satupun direalisasikan oleh perusahaan.
“Kami datang mendampingi warga karena sampai hari ini sudah hampir satu tahun seluruh kesepakatan terhadap masyarakat tidak satupun terealisasi, sehingga pada hari ini kami datang menyampaikan aspirasi warga,” ungkap Isa Anshari.
Lebih lanjut Isa meminta agar pihak penanggung jawab PT MPK untuk memberi penjelasan namun apabila tidak direspon dalam tenggat waktu tujuh hari kedepan maka dirinya bersama warga akan menggelar demo ke Pendopo Bupati.
“Kami beri waktu sampai tujuh hari kedepan apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka kami bersama masyarakat akan menutup akses pihak perusahaan sampai menunggu aja kejelasan dari pihak perusahaan, keputusan kami sudah bulat kami menyatakan menolak dan akan menggelar demo,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sei Awan Kiri, Abram mempertanyaan kesepakatan yang telah dibuat tetapi belum satupun dilaksanakan sedangkan PT MPK sudah beraktivitas.
“Padahal dalam salah satu poinnya pihak perusahaan akan memfasilitasi masyarakat untuk membentuk koperasi,” ucap Abram.
“Kami minta kepada PT MPK yang masuk dalam kawasan kami sebelum ada jawaban dan berkoordinasi dengan kami agar untuk sementara waktu dihentikan dulu aktivitasnya,” tambah Abram.
Menurut Abram warga juga masih bertanya-tanya mengenai perizinan atau status perusahaan PT MPK berkaitan dengan Amdal, UPL dan UKL. Sebab menurutnya bahwa beberapa waktu lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat perintah agar aktivitas yang dilakukan PT MPK dihentikan karena mendapat sanksi paksaan pemerintah.
“Sampai hari ini juga kami masih bertanya-tanya apakah sudah ada rekomendasi lagi dari Kementrian bahwa mereka ini boleh beraktivitas lagi atau tidak, kalau misal tidak ada kenapa kok pemerintah diam saja dan tidak dihentikan,” tanya Abram.
Menanggapi tuntutan warga, FO Direktur PT BSM Material, Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari warga tersebut serta akan menghentikan sementara aktivitas di lapangan.
“Sebetulnya secara manajemen kita terpisah dengan PT MPK karena kita disini PT BSM Material tetapi nanti kita akan melakukan koordinasi dengan bagian teknis kita. Selanjutnya kita akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen PT MPK juga kita akan adakan pertemuan untuk klarifikasi,” tandasnya. (Adi LC)
Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Telah Perintahkan PT. MPK Hentikan Aktivitasnya
KalbarOnline, Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama perwakilan masyarakat Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan mendatangi Kantor PT BSM Material di jalan lingkar kota Ketapang, Sabtu (30/9).
Kedatangan warga yang didampingi oleh Ketua BPD Desa Sei Awan Kiri, Abram, SH., MH dan Ketua FPRK, Isa Anshari ini bertujuan untuk menuntut janji pihak PT Muhairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK) terkait adanya 16 poin kesepakatan warga dengan PT MPK pada saat sosialisasi pembukaan lahan yang menurut pengakuan warga sampai saat ini belum satupun direalisasikan oleh perusahaan.
“Kami datang mendampingi warga karena sampai hari ini sudah hampir satu tahun seluruh kesepakatan terhadap masyarakat tidak satupun terealisasi, sehingga pada hari ini kami datang menyampaikan aspirasi warga,” ungkap Isa Anshari.
Lebih lanjut Isa meminta agar pihak penanggung jawab PT MPK untuk memberi penjelasan namun apabila tidak direspon dalam tenggat waktu tujuh hari kedepan maka dirinya bersama warga akan menggelar demo ke Pendopo Bupati.
“Kami beri waktu sampai tujuh hari kedepan apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka kami bersama masyarakat akan menutup akses pihak perusahaan sampai menunggu aja kejelasan dari pihak perusahaan, keputusan kami sudah bulat kami menyatakan menolak dan akan menggelar demo,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sei Awan Kiri, Abram mempertanyaan kesepakatan yang telah dibuat tetapi belum satupun dilaksanakan sedangkan PT MPK sudah beraktivitas.
“Padahal dalam salah satu poinnya pihak perusahaan akan memfasilitasi masyarakat untuk membentuk koperasi,” ucap Abram.
“Kami minta kepada PT MPK yang masuk dalam kawasan kami sebelum ada jawaban dan berkoordinasi dengan kami agar untuk sementara waktu dihentikan dulu aktivitasnya,” tambah Abram.
Menurut Abram warga juga masih bertanya-tanya mengenai perizinan atau status perusahaan PT MPK berkaitan dengan Amdal, UPL dan UKL. Sebab menurutnya bahwa beberapa waktu lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat perintah agar aktivitas yang dilakukan PT MPK dihentikan karena mendapat sanksi paksaan pemerintah.
“Sampai hari ini juga kami masih bertanya-tanya apakah sudah ada rekomendasi lagi dari Kementrian bahwa mereka ini boleh beraktivitas lagi atau tidak, kalau misal tidak ada kenapa kok pemerintah diam saja dan tidak dihentikan,” tanya Abram.
Menanggapi tuntutan warga, FO Direktur PT BSM Material, Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari warga tersebut serta akan menghentikan sementara aktivitas di lapangan.
“Sebetulnya secara manajemen kita terpisah dengan PT MPK karena kita disini PT BSM Material tetapi nanti kita akan melakukan koordinasi dengan bagian teknis kita. Selanjutnya kita akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen PT MPK juga kita akan adakan pertemuan untuk klarifikasi,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini