Ketapang    

Sudah 2019, Disdukcapil Ketapang Belum Blokir Data Kependudukan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 03 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran

data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Administrator Database Disdukcapil

Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data

dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.

“Kami masih menunggu data dan intruksi dari

pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di

luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal

menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni

saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri

telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun

yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan

dilakukan pemblokiran. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Ada Sejumlah Kadis di Pemprov Kalbar Mengundurkan Diri Dari Jabatan, Ini Penjelasan Sutarmidji
Rabu, 02 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Launching Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium 2019
Rabu, 02 Januari 2019

Berita terkait