Kapuas Hulu    

Kasus Ilegal Batu Antimoni, Kejari Kapuas Hulu : Ada 3 Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Langgar

UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean

KalbarOnline,

Kapuas Hulu – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten

Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH., MH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima

surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus barang illegal batu

jenis Antimoni dari Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Perbatasan

Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami telah menerima tiga SPDP dalam kasus

melanggar Kepabeanan. Dimana ada tiga tersangka yaitu Syaparudin, Rinda Juli dan

Mahadi. Ketiganya mempunyai peran masing-masing,” kata Kajari, Slamet Riyanto, Kamis

(17/1/2019).

Sedangkan pasal Undang-udang yang

dilanggar, jelas Kajari yaitu nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dimana

telah dirubah undang-undang nomor 10 tahun 1996.

Pasal yang disangkakan, kata dia, pasal 102

dengan ancaman hukuman manimal selama 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan

denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.

“Kami dari pihak Kejaksaan telah

menerbitkan penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan. Dalam

hal ini Ketua tim adalah Kasi Pidsus yaitu Ricki R Panggabean, dengan beberapa

anggota Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri saat

patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia

menggagalkan penyelundupan batu antimoni di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada

tanggal 28 November 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa

bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk. (Ishaq)

Artikel Selanjutnya
Ternyata Ada Juga TKA Asal China Bekerja di Kapuas Hulu
Jumat, 18 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Indahnya Pesona Puncak Bukit Selisiak, Spot Wisata Tersembunyi di Kalbar
Jumat, 18 Januari 2019

Berita terkait