Langgar UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH., MH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus barang illegal batu jenis Antimoni dari Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami telah menerima tiga SPDP dalam kasus melanggar Kepabeanan. Dimana ada tiga tersangka yaitu Syaparudin, Rinda Juli dan Mahadi. Ketiganya mempunyai peran masing-masing,” kata Kajari, Slamet Riyanto, Kamis (17/1/2019).
Sedangkan pasal Undang-udang yang dilanggar, jelas Kajari yaitu nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dimana telah dirubah undang-undang nomor 10 tahun 1996.
Pasal yang disangkakan, kata dia, pasal 102 dengan ancaman hukuman manimal selama 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.
“Kami dari pihak Kejaksaan telah menerbitkan penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan. Dalam hal ini Ketua tim adalah Kasi Pidsus yaitu Ricki R Panggabean, dengan beberapa anggota Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri saat patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia – Malaysia menggagalkan penyelundupan batu antimoni di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 28 November 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk. (Ishaq)
Comment