Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Januari 2019 |
Langgar
UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean
KalbarOnline,
Kapuas Hulu – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH., MH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima
surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus barang illegal batu
jenis Antimoni dari Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Perbatasan
Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami telah menerima tiga SPDP dalam kasus
melanggar Kepabeanan. Dimana ada tiga tersangka yaitu Syaparudin, Rinda Juli dan
Mahadi. Ketiganya mempunyai peran masing-masing,” kata Kajari, Slamet Riyanto, Kamis
(17/1/2019).
Sedangkan pasal Undang-udang yang
dilanggar, jelas Kajari yaitu nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dimana
telah dirubah undang-undang nomor 10 tahun 1996.
Pasal yang disangkakan, kata dia, pasal 102
dengan ancaman hukuman manimal selama 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan
denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.
“Kami dari pihak Kejaksaan telah
menerbitkan penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan. Dalam
hal ini Ketua tim adalah Kasi Pidsus yaitu Ricki R Panggabean, dengan beberapa
anggota Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri saat
patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia
menggagalkan penyelundupan batu antimoni di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada
tanggal 28 November 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa
bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk. (Ishaq)
Langgar
UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean
KalbarOnline,
Kapuas Hulu – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH., MH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima
surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus barang illegal batu
jenis Antimoni dari Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Perbatasan
Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami telah menerima tiga SPDP dalam kasus
melanggar Kepabeanan. Dimana ada tiga tersangka yaitu Syaparudin, Rinda Juli dan
Mahadi. Ketiganya mempunyai peran masing-masing,” kata Kajari, Slamet Riyanto, Kamis
(17/1/2019).
Sedangkan pasal Undang-udang yang
dilanggar, jelas Kajari yaitu nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dimana
telah dirubah undang-undang nomor 10 tahun 1996.
Pasal yang disangkakan, kata dia, pasal 102
dengan ancaman hukuman manimal selama 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Dengan
denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp5 miliar.
“Kami dari pihak Kejaksaan telah
menerbitkan penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan. Dalam
hal ini Ketua tim adalah Kasi Pidsus yaitu Ricki R Panggabean, dengan beberapa
anggota Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri saat
patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia
menggagalkan penyelundupan batu antimoni di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada
tanggal 28 November 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa
bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini